DIMENSI SOSIAL WANITA DAN PERMASALAHANNYA
A.
status sosial wanita
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, 2001 status adalah keadaan atau kedudukan orang/badan dan sebagainya
dalam hubungannya dengan masyarakat. Status social wanita berarti kedudukan
wanita dalam masyarakat.
Menurut
Soekanto Soerjono, 1990 status sosial atau kedudukan sosial adalah tempat
seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang lain dalam arti
lingkungan pergaulannya, prestisenya dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Status wanita mencakup dua aspek yaitu :
1. Aspek otonomi wanita.
Aspek ini mendeskripsikan
sejauh mana wanita dapat mengontrol ekonomi atas dirinya disbanding dengan
pria.
2. Aspek kekuasaan sosial
Aspek ini menggambarkan
seberapa berpengaruhnya wanita terhadapa orang lain diluar rumah tangganya.
Status
wanita meliputi:
1. Status reproduksi, yaitu wanita sebagai pelestarian keturunan. Hal
ini mengisyaratkan bila seorang wanita tidak mampu melahirkan, maka status
sosialnya dianggap rendah disbanding wanita yang bis mempunyai anak.
2. Status produksi, yaitu sebagai pencari nafkah dan bekerja diluar
rumah. Santrock (2002) mengatakan bahwa wanita yang bekerja akan meningkatkan
harga diri. Wanita yang bekerja mempunyai status yang lebih tinggi disbanding
dengan wanita yang tidak ikut kerja.
B.Nilai wanita
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia 2001, nilai berarti harga, mutu, kadar,
sifat-sifat yang penting yang berguna bagi kemanusiaan.
Sejak zaman dulu perempuan sering diberlakukan nista diseluruh penjuru dunia
dalam sejarah. Perempuan dianggap sebagai setengah manusia, mahluk pelengkap, konco wingking dan sejenisnya dimana hak
dan kewajiban, terlebih lagi peradabannya diatur dan ditentukan oleh laki-laki.
Pada peradaban Nasrani Kuno abad ke-5 M, merelka menyatakan bahwa perempuan
tidak memiliki ruh suci. Pada abad ke-6 masehi perempuan tercipta hanya untuk
melayani laki-laki semata-mata.
Di zaman peradaban Zunani Kuna pada kalangan kerajaan, mereka menempatkan
perempuan sebagai mahluk yang terkurung dalam istana. Kalangan dibawahnya
menjadikan perempuan bebas diperdagangkan. Saat perempuan sudah menikah, suami
berhak melakukan apa saja terhadap istrinya. Pada peradaban Romawi perempuan
kedudukannya dibawah kekuasaan sang ayah, dimana setelah menikah berpihak
kepada suami. Kekuasaan yang dimiliki sangat mutlak, sehingga berhak menjual,
mengusir, menganiaya bahkan sampai membunuh.
Pada abad ke-7 masehi, perempuan sering menjadi barang sesajen bagi para dewa
oleh masyarakat Hindu Kuno. Hak hidup bagi perempuan yang bersuami tergantung
hidup mati suaminya. Jika suaminya meninggal, maka istri harus dibakar
hidup-hidup bersama mayat suaminya dibakar.
Gambaran ilustrasi peradaban diatas menyiratkan bagi kita, nilai perempuan yang
sangat rendah dibanding laki-laki. Pada zaman sekarang nilai wanita juga masih
dianggap rendah, tidak setinggi nilai laki-laki dalam kehidupan berkeluarga dan
bermasyarakat. Dalam keluarga anak lebih takut atau lebih patuh pada ayah
disbanding pada ibu. Dikehidupan masyarakat, laki-laki lebih diutamakan
daripada perempuan.
C. Peran Wanita
Menurut kamus besar Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, 2001peran berarti tingkah laku yang diharapkan yang
dimiliki wanita sehubungan dengan kedudukan dimasyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990 peranan (role) merupakan dinamis
kehidupan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai
dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.
Menurut Kartono Kartini, 1992 peran wanita sebagai berikut:
1. peran wanita berkaitan dengan
kedudukannya dalam keluarga
a. Ibu rumah tangga penerus generasi. Perempuan berperan aktif dalam
peningkatan kualitas generasi penerus sejak dalam kandungan.
b. Istri dan teman hidup patner sex. Sikap istri mendampingi suami
merupakan relasi dalam hubungan yang setara sehingga dapat tercapai kasih
saying dan kelanggengan perkawinan.
c. Pendidik anak. Anak memperoleh pendidikan sejak dalam kandungan.
Memberikan contoh berperilaku yang baik karena anak belajar berperilaku dari
keluarga. Ibu dapat memberikan pendidikan akhlak, budi pekerti, pendidikan
masalah reproduksi.
d. Pengatur rumah tangga. Perempuan menjaga, memelihara,
mengatur rumah tangga, menciptakan ketenangan keluarga. Istri mengatur ekonomi
keluarga, pemelihara kesehatan keluarga, menyiapkan makanan bergizi tiap hari,
menumbuhkan rasa memiliki dan bertangggung jawab terhadap sanitasi rumah tangga
juga menciptakan pola hidup sehat jasmani, rohani dan sosial.
2. Peran wanita berkaitan dengan
kedudukannya dalam masyarakat sebagai mahluk sosial yang berpartisipasi aktif.
Wanita berpatisipasi aktiv dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wanita
berperan aktiv dalam pembangunan dalam berbagai bidang seperti dalam
pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, sosial, budaya untuk memajukan bangsa
dan Negara.
Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi social dan upaya
mengatasinya :
1. Kekerasan
Pengertian kekerasan
Pasal 89 KUHP :
Melakukan kekerasan adalah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak
kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala
macam senjata, menepak, menendang dsb.
Bentuk- Bentuk Kekerasan
a. Kekerasan psikis.
Misalnya: mencemooh,
mencerca, men&na, memaki, mengancam, melarang berhubungan dengan keluarga
atau kawan dekat / raasyarakat, intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
b. Kekerasan fisik.
Misalnya memukul, membakar,
menendang, melempar sesuatu, menarik rambut, mencekik, dll.
c. Kekerasan ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi
nafkah, memaksa pasangan untuk prostitusi, memaksa anak untuk
mengemis,mengetatkan istri dalam keuangan rumah tangga, dan lain-lain.
d. Kekerasan seksual.
Misalnya: perkosaan,
pencabulan, pemaksaan kehendak atau melakukan penyerangan seksual, berhubungan
seksual dengan istri tetapi istri tidak menginginkannya.
Penyebab ter adinya kekerasan adalah :
a. Perselisihan tentaing ekonomi.
b. emburu pada pasangan.
c. Pasangan mempunyai selingkuhan.
d. Adanya problema seksual (misalnya: impotensi, frigid, hiperceks).
e. Pengaruh kebiasaan minum alkohol, drugs abused.
f. Permasalahan dengan anak.
g. Kehilangan pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai pekerjaan.
Alasan Tindak Kekerasan Oleh Pria
A. Tindakan kekerasan dapat mencapai suatu tujuan.
1) Bila terjadi adi konflik, tanpa harus
musyawarah kekerasan merupakan cara cepat penyelesaian masalah.
2) Dengan melakukan perbuatan kekerasan, pria merasa hidup lebih
berarti karena dengan berkelahi ma ka pria merasa menjadi lebih digdaya.
B. Pria merasa berkuasa atas wanita. Bila pria merasa mempunyai istri
‘kuat' maka dia berusaha untuk melemahkan wanita agar merasa tergantung padanya
atau membutuhkannya.
C. Ketidak tahuan pria.
Akibat Tindakan Kekerasan
a. Kurang bersemangat atau kurang percaya diri.
b. Gangguan psikologi sampai timbul gagguan system dalam
tubuh(psikosomatik), seperti: cemas, tertekan, st-I-ess, anoreksia (kurang
nafsu makan), insomnia (susah tidur)
5
2. Perkosaan
Pengertian perkosaan:
a. Perkosaan adalah setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari
atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa
persetujuannya.
b. Dikatakan suatu tindak
perkosaan tidak hanya bila seorang, perempuan disiksa, dipukuli sampai pinsan,
atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan setiap diri atau
korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun
yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan keinginan
perempuan berarti termasuk tindak perkosaan. bukan kesalahan wanita.
c. Dalam rumah tangga,
hubungan seksual yang tidak diinginkan istri termasuk tindakan kekerasan,
merupakan tindakan yang salah.
Motivasi
Perkosaan
a. Pria ingin menunjukkan kekuasaan yang
bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam (dengan senjata secara,
fisik menyakiti perempuan, verbal dengan mengertak) dan dengan penetrasi
sebagai simbol kemenangan.
b. Sebagai cara meluapkan rasa marah, penghinaan, balas dendam,
menghancurkan lawan baik masalah individu maupun masalah kelompok tertentu,
sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan seksual tidak penting.
Jenis-Jenis Perkosaan
a. Perkosaan oleh orang yang dikenal.
1) Perkosaan oleh suami/bekas suami.
2) Perkosaan oleh pacar/dating
rape.
3) Perkosaan oleh teman kerja/atasan.
Perempuan Rentan Terhadap
Korban Pemerkosaan
a. Kekurangan fisik dan mental, adanya
suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan fisik sehingga perempuan
duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta atau keterbelakangan mental. Mereka
tidak mampu mengadakan perlawanan.
b. Pengungsi,imigran,tidak
mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, di daerah peperangan.
Pencegahan Pemerkosaan :
a. Berpakaian santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang
perhatian pria.
b. Melakukan aktifitas secara bersamaan
dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
c. Di tempat keda bersama
teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau atasan.
d. Tidak menerima tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang
diri.
e. Berjalan - jalan bersama banyak teman, terlebih di waktu malam
hari.
f. Bila merasa diikuti orang, ambil
jalan kearah yang berlainan, atau berbalik dan bertanya ke orang tersebut
dengan nada keras, dan tegas. apa maksud dia.
g. Membawa alat yang bersuara keras
seperti peluit, atau alat bela diri seperti parfum spray, bubuk cabe/merica
yang bisa ditiupkan ke mata
h. Berteriak sekencang mungkin bila
diserang.
i. Jangan ragu mencegah dengan
mengatakan 'tidak', walaupun pada atasan yang punya kekuasaan atau pada pacar
yang sangat dicintai.
j. Ketika bepergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang
tersebut merayu tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa
risih, tidak nyaman, dan cepatlah meninggalkannva.
Sikap terhadap korban perkosaan:
a. Menumbuhkan kepercayaan diri bahwa hal
ini terjadi bukan kesalahannya.
b. Menumbuhkan
gairah hidup.
c. Mengliargai kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
Resiko kesehatan
pada korban perkosaan:
a. Kehamilan.
Dapat dicegah dengan minuet kontrasepsi darurat pada 24 jam pertama.
b. Tejangkit
Infeksi menular seksual.
c. Cidera robek dan sayatan, cekikan,
memar bahkan sampai ancaman jiwa.
Tindakan pada saat serangan seksual:
a. Hindari
menangis atau minta belas kasihan.
b. Hindari kepanikan, tetap waspada, bertindak saat pelaku lengah.
c. Berjuang untuk pernbela diri seperti: menendang, teriak, menawar,
melakukan strategi.
d. Amati ciri khusus pelaku.
e. Manfaatkan
evaluasi situasi yang terbaik.
Penanganan
Tugas tenaga kesehatan dalam kasus
tindak perkosaan:
a. Bersikap dengan baik, penuh perhatian dan empati.
b. Memberikan asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya, misalnya
mengobati cidera,
c. Mendokumentasikan basil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya
terjadi.
d. Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan
psikologis
e. Memberikan konseling dalam membuat keputusan.
Upaya promotif :
a. Meningkatkan keterarnpilan bagi tenaga
kesehatan pada pertolongan tindak perkosaan untuk mengatasi masalah kesehatan
dan dalam memberi dukungan bila ingin melapor ke polisi.
b. Penguasaan seni atau keterampilan bela diri bagi para wanita.
c. Penyelenggaraan pendidikan seksual
untuk remaja.
d. Sosialisasi hukum yang terkait.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan
dengan tindak perkosaan:
a. Pasal
281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b. Pasal 289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c. Asal 506 KUHP tentang Mucikari.
d. Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA)
no 23 tahun 2003.
e. Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
3.
Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah
segala bentuk perilaku maupun perkataan bermakna seksual yang berefek
merendahkan martabat orang yang menjadi sasaran.
Bentuk-bentuk pelecehan
seksual
a. Mengucapkan kata-kata jorok tentang tubuh wanita.
b. Main mata, siulan nakal, isyarat
jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan, elusan, colekan, pelukan, ciuman pada
bagian tubuh wanita.
c. Menggoda, kearah hubungan seksual.
Akibat pelecehan seksua:
a. Gangguan psikologis: marah, mengumpat,
tersinggung dipermalukan, terhina, trauma sehingga takut keluar rumah.
b. Kehilangan gairah kerja /belajar,
malas.
Pasal dalam undang-undang
yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual:
a. Pasal 281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b. Pasal
289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c. Pasal 506 KUHP tentang Mucikari.
d. Undang-undang Perlindu-nganAnak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e. Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam.Rumah Tangga(KDRT).'
4. Single
parent
Single parent adalah
keluarga yang mana, hanya ada satu orang tua tunggal, hanya ayah atau ibu saja.
Keluarga yang terbentuk bisa tedadi pada keluarga sah secara hukum maupun
keluarga yang belum sah secara hukum, baik hukum agama maupun hukum pemerintah.
Sebab-sebab terjadinya
single parent
a. Pada keluarga sah.
1) Perceraian.
Adanya, ketidakharmonisan dalam keluarga yang disebabkan adanya perbedaan
persepsi atau perselisihan yang tidak mungkin ada jalan keluar, masalah
ekonomi/pekerjaan.
2) Orang
tua meninggal.
3) Orang tua masuk penjara.
4) Study ke pulau lain atau ke
negara lain.
5) Kerja di luar daerah atau luar
negeri. Cita-cita untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi menyebabkan
salah satu orang tua meninggalkan daerah, terkadang ke luar negeri.
Dampak
single parent
a. Dampak negative
1) Perubahan
perilaku anak. Bagi seorang anak yang tidak siap, ditinggalkan orang tuanya
bisa menjadi mengakibatkan perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah, berkata
kasar, suka melamun, agresif, suka memukul, menendang, menyakiti temannya.
2) Perempuan merasa terkucil.
3) Psikologi anak terganggu. Anak
Bering mendapat ejekan diri Leman sepermainan sehingga anak menjadi murung,
sedih. Hai ini dapat mengakibatkan anak menj adi kurang percaya diri dan kurang
kreatif.
b. Dampak positif
1) Anak
terhindar dari komunikasi yang kontradiktif dari orang tua, tidak akan terjadi
komunikasi yang berlawanan dari orang tua.
2) Ibu berperan penuh dalam
pengambilan keputusan clan tegar.
3) Anak
lebih mandiri dan berkepribadian kuat, karena terbiasa tidak selalu hal
didampingi, terbiasa menyelesaikan berbagai masalah kehidupan.
Penanganan single parent
a. Memberikan kegiatan yang positif.
Berbagai macam kegiatan yang dapat mendukung anak untuk lebih bisa mengah,
ualisasikan diri secara positif antara lain dengan penyaluran. hobi, kursus
sehingga menghindarkan anak melakukan hal-hal yang negatif.
b. Memberi peluang anak belajar
berperilaku baik. Bertandang pada keluarga, lain yang harmonis memberikan
kesempatan bagi anak untuk meneladani figur orang tua yang tidak diperoleh
dalam lingkungan keluarga sendiri.
c. Dukungan komunitas. Bergabung dalam club sesama keluarga dengan orang tua tunggal
dapat memberikan dukungan karena anak mempunyai banyak teman yang bemasib sama
sehingga tidak merasa sendirian.
Upaya pencegahan single
parent dan pencegahan dampak negatif single parent
a. Pencegahan
terjadinya kehamilan di luar nikah.
b. Pencegahan
perceraian dengan mempersiapkan perkawinan dengan baik dalam segi psikologis,
ke-aangan, spiritual.
c. Menjaga kommikasi dengan berbagai sarana teknologi informasi.
d. Menciptakan kebersamaan antar anggota keluarga.
e Peningkatan spiritual dalam keluarga.
5. Perkawinan usia muda dan
tua
Perkawinan adalah ikatan
batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(UU Perkawinan No 1 Thahun 1974)
Perawinan usia muda
Menurut UU Perkawinan No 1
Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 19 tahun
dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang
perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang
menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan
Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan kurang dari perkawinan diij
inkan bila laki-laki berumur 21 tahun dan perempi mn berumur 19 tahun. Sehingga
perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21
tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
Perkawinan usia tua
Adalah perkawinan yang
dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
Kelebihan perkawinan usia
muda
a.
Terhidar dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
b. Menginjak
usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.
Kelebihan perkawinan usia
tua
Kematangan fisik,
psikologis, sosial, financial sehingga harapan membentuk keluarga sejahtera
berkualitas terbentang.
Kekurangan pernikahan usia
muda
a. Meningkatkan
angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
b. Ditinjau
dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan
Kekurangan pernikahan usia tua
a. Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi.
Kemu-igkinan/risiko tejadi ca mammae meningkat.
b. Meningkatnya
risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan, misalnya terjadi kromosom non disjunction yaitu kelainan proses meiosis basil konsepsi (fetus) sehingga
menghasilkan kromosom sejumlah 47.
Penanganan Perkawinan Usia
Muda
a. Pendewasaan usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi sehingga
kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
b. Bimbingan psikologis. Hal ini
dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi persoalan-persoalan agar
mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan, tidak mengedepankan
emosi.
c. Dukungan keluarga. Peran keluarga
sangat banyak mernbantu kell 1,grga muda baik clukungan berupa material maupun
non material untuk kelanggengan keluarga, sehingga lebih tahan terhadap
hambatanhambatan yang ada.
Penanganan Perkawinan Usia Tua
a. Pengawasan kesehatan: ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
b. Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan,
perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.
Pencegahan:
a. Penyuluhan kesehatan untuk menikah pada usia reprodulcsi se-hat.
b. Merubah cara pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak
mendukung.
6. Wanita
Di Tempat Kerja
Alasan
wanita bekerja
a. Aktualisasi
diri.
Wanita yang bekerja akan
memperoleh pengakuan dari lingkungan karena produktifitas dan kreatifitas
yang telah dihasilkan.
b. Mata pencaharian. Penghasilan yang diperoleh dalam rangka
mencukupi kebutuhan sehari-hari agar meningkat kualitas hidup keluarga, baik
untuk memenuhi kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, atau kebutuhan
sekunder seperti perabot rumah tangga, mobil, jaminan kesehatan, dll.
c. Relasi positif dalam keluarga. Pengetahuan yang luas dan
pengalaman rnengambil keputusan saat bekerja dalam memecahkan suatu masalah
ditempat kerja, pola pikir terbuka memungkinkan jalinan saling mendukung dalam
keluarga.
d. Pemenuhan kebutuhan sosial. Wanita bekerja akan menjumpai banyak
relasi, Leman sehingga dapat memperkaya wawasan bagi wanita.
e. Peningkaan keterampilan/kompetensi. Dengan bekerja wanita terns
terpacu untuk selalu meningkatkan keterampilan atau kompetensi sehingga dapat
meningkatkan rasa percaya diri dan prestasi yang lebih sebagai karyawan.
f. Pengaruh lingkungan. Lingkungan
mayoritas wanita banyak yang bekerja akan memberikan motivasi bagi wanita lain
untuk bekerja.
Dampak wanita bekerja
a. Terpapar zat-zat kimia yang
mempengaruhi kesehatan dan infertilitas. Asap rokok, bahan radiologi, bahan
organik, bahan organo fosfat dan organo Morin untuk racun hewan perusak.
b. Resiko pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual bisa Leman
sejawat, supervisor, manager atau atasan. Adaptor wanita terkadang tidak kuasa
menolak karena ketakutan atau ancaman di PHK.
c. Penundaan usia nikah. Wanita yang sibuk mengejar prestasi kariemya
menyebabkan tidak
14
mempunyai banyak waktu Luang untuk
memperhatikan pernikahannya.
d. Keharnionisan rumah tangga terpengaruh. Kesibukan aktifitas yang berlebilian
memungkinkan wanita tidak mempunyai banyak waktu untuk keluarga karena pusat
perhatiannya pada kesuksesan kanernya, sehingga bisa menelantarkan peran
sebagai istri dan sebagai ibu.
Upaya pemecahan
a. Bekerja menggunakan proteksi, seperti masker, sarung Langan, baju
khusus untuk proteksi radiasi.
b. Cek kesehatan secara berkala.
c. Melakukan aktifitas bekerja tidak hanya dengan satu pria misalnya
bila lembur, divas luar.
d. Tidak nebeng kendaraan tanpa ditemani
orang lain, sekalipun ditawari oleh atasan.
e. Jangan ragu mengatakan 'tidak' walaupun pada atasan. Tidak perlu
takut pada ancaman di pecat.
f. Menetapkan target menikah.
g. Menjaga komunikasi dengan keluarga. Mencurahkan perhatian khusus
pada keluarga pada hari libur dengan kualitas yang maksimal, mengagendakan
kegiatan bersarna keluarga, memenuhi hak-hak suami dan anak, berbagi peran
dengan suami dan selalu menghargai suami.
1. Incest
Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antar
anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud adalah anggota keluarga yang
mempunyai hubungan pertalian darah. Batas pertalian darah paling atas adalah
kakek, paling bawah adalah cucu, batas kesamping adalah keponakan. Keluarga
diluar itu bukan termasuk incest. Pelaku biasanya adalah orang yang lebih
dewasa (lebih kuasa) dan korban lebih banyak adalah anak-anak. Sering terjadi
pada anak tiri oleh bapak tiri, menantu oleh mertua, cucu oleh kakeknya.
Incest
dapat terjadi karena saling suka atau saling cinta dan dapat juga terjadi
akibat paksaan tanpa rasa cinta. Incest ada yang diluar perkawinan, namun ada
juga yang sengaja dilakukan dalam ikatan perkawinan. Diluar negri, perkawinan
incest diperbolehkan, sedangkan di Indonesia perkawinan incest tidak dibenarkan
menurut hukum. Perkawinan di Indonesia dinyatakan sah dilakukan menurut agama.
Sedangkan pencatatannya, bila agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan
selain agama Islam di Kantor Pencatatan Sipil. Sah tidaknya perkawinan di
Indonesia berdasarkan ajaran agama masing-masing. Semua agama di Indonesia
melarang perkawinan incest. Bila diketahui ada pertalian darah (muhrim dalam
agama islam) sedangkan perkawinan telah dilakukan dan walaupun sudah mempunyai
anak, maka perkawinan harus dibatalkan.
Gambaran incest di luar
ikatan perkawinan
a. Pelaku kebanyakan orang yang kerap
berinteraksi dengan korban, tinggal dalam satu rumah.
b. Korban mayoritas anak-anak sehingga tidak kuasa melakukan
perlawanan diri. Biasanya dibawah tekanan karena ancaman pelakusehingga
ketakutan atau diberi imbalan atau dengan bujuk rayu misalnya diberi uang atau
makanan.
c. Sering berakibat trauma fisik dan
psikis.
Perlindungan Hukum
Undang-Undang Perlindungan
Anak (UUPA) pasal 81-82 UUPKDRT, KUHP pasal 285, KUHP pasal 98, KUH Perdata
pasal 1365.
Upaya Mengatasi
a. Waspada dalam mengasuh anak. Tidak
membiasakan anak dirumah sendirian dengan anggota keluarga yang berlainan jenis.
b. Tidak mengabaikan kata hati tiap ada
gelagat yang menjurus pada tindakan pelecehan dalam keluarga.
c. Memisahkan
tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah atau saudara baik sesama jenis
kelamin maupun berlainan jenis kelamin.
d. Perlu juga melibatkan orang lain
diluar lingkungan keluarga.
e. Lapor pada petugas penegak hukum
walaupun dibawah ancaman pelaku
2. Home Less
Home less
atau tuna wisma atau gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak
sesuai dengan norma di masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat
tinggal yang tetap diwilayah tertentu dan hidup ditempat umum. Home less banyak
terdapat di kota- kota besar. Kedatangan mereka ke kota besar tanpa didukung
oleh pendidikan dan ketrampilan yang memadai. Biasanya mereka tinggal di
empeeran toko, kolong jembatan, kolong jalan layang, gerobak tempat barang
bekas, sekitar rel kereta api, di taman, di tempat umum lainnya. Pekerjaan
mereka sebagai pengamen, pengemis, pemulung sampah.
Penyebab Home Less
a. Kemiskinan
Hal
ini merupakan faktor utama. Kemiskinan menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi
kebutuhan papan, sehingga mereka bertempat tinggal di tempat umum. Kemiskinan
juga menyebabkan rendahnya pendidikan sehingga tidak mempunyai ketrampilan dan
keahlian untuk bekerja. Hal ini berefek pada anak-anak mereka. Mereka tidak
mampu membiayai anak-anaknya sekolah sehingga anak-anak mereka juga ikut jadi
gelandangan.
b. Bencana Alam
Bencana
alam akhir-akhir ini banyak menimpa negara kita. Mereka tinggal di pengungsian,
kehilangan pekerjaan mereka.
c. Yatim Piatu
Anak
yang tidak mempunyai orangtua, saudara tidak mempunyai tempat tinggal sehingga
mereka mencari tempat berteduh di tempat-tempat umum.
d. Kurang Kasih Sayang
Berbagai
penyebab sehingga anak merasa kurang diperhatikan, kurang kasih sayang orang
tuanya,
maka ia turun ke jalan untuk mencari komunitas yang mau menerima dia apa
adanya.
e. Tinggal di Daerah Konflik
Penduduk
yang tinggal di daerah konflik, dimana mereka merasa keamanannya kurang terjaga
mengakibatkan mereka pindah ke daerah lain yang mereka anggap lebih aman,
apalagi kalau rumah mereka hancur karena perang. Banyak tindak kekerasan di
wilayah konflik, termasuk pelecehan seksual, perkosaan, pembunuhan sehingga
mereka memaksa meninggalkan daerahnya.
Dampak Home Less
a. Kebersihan dan Kesehatan
Rumah
mereka seadanya, sangat jauh dari kriteria rumah sehat. Perilaku hidup bersih
sehat sangat kurang. Tempat tinggal mereka kotor, ventilasi, pernerangan
kurang, keperluan untuk mandi, cuci dan masak tidak memenuhi kesehatan, dll
sehingga muncul masalah kesehatan. Mereka tidak memperhatikan hal ini karena
untuk makan saja mereka hampir tidak bisa terpenuhi. Mereka tidak mempunyai cukup
dana untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
b. Pengguna Narkoba
Banyak
diantara mereka menggunakan narkoba. Pengaruh lingkungan mereka sangat
berpengaruh. Mereka rawan terkena HIV AIDS dengan penggunaan jarum suntik
secara bergantian.
c. Gizi Kurang
Ketidakmampuan
mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan, akibat rendahnya daya beli makanan,
apalagi membeli makanan bergizi mengakibatkan mereka mengalami gizi buruk,
termasuk ibu hamil dan anak balita. Mereka makan sekedar kenyang.
d. Tindak Kekerasan Sesama Home Less
Perebutan
atau persaingan lahan pencari makan menyebabkan mereka saling terjadi konflik.
e. Dimanfaatkan
Anak-anak
kecil banyak dimanfaatkan untuk mengemis dan menyetorkan sejumlah uang setiap
harinya agar terhindar dari tindak kekerasan oleh pihak lain yang lebih kuat
atau oleh orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.
f. Pelecehan Seksual
Orang
dewasa yang tidak bertanggungjawab melakukan sodomi, pelecehan seksual dengan
imbalan uang, atau dibawah ancaman mereka untuk melampiaskan nafsu mereka.
Penanggulangan
Pencegahan
dilakukan dengan :
a. Penyuluhan dan konseling.
b. Pendidikan
pelatihan keterampilan.
c. Pengawasan
serta pembinaan lanjut.
Penghentian / Peniadaan
a. Penertiban oleh aparat pemerintah.
b. Penampungan.
c. Pelimpahan.
Rehabilitasi
a. Pembangunan perumahan sangat
sederhana.
b. Pengadaan rumah singgah dan diberikan berbagai pelatihan dan
pendidikan.
c. Transmigrasi.
4. Pekerja Seks Komersial
Pekerja
seks komersial adalah suatu pekerjaan dimana seorang perempuan menggunakan atau
mengeksploitasi tubuhnya untuk mendapatkan uang. Akibatnya semakin banyak
ditemukan penyakit menular seksual. Profesi sebagai pekerja seks komersial
dengan penyakit menular seksual merupakan satu lingkaran setan. Biasanya
penyakit menular seksual ini diidap oleh PSK, dimana dalam menjajakan dirinya
terhadap pasangan kencan yang berganti-ganti tanpa menggunakan pengaman
sseperti kondom.
Faktor-faktor
penyebab adanya PSK
a. Kemiskinan
Kebutuhan
yang semakin banyak pada seorang perempuan memaksa dia untuk mencari sebuah
pekerjaan dengan penghasilan yang memuaskan namun kadang dari beberapa mereka
harus bekerja sebagai PSK untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
b. Kekerasan Seksual
Penelitian
menunjukkan banyak faktor penyebab perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan
seksual seperti perkosaan oleh bapak kandung, paman, guru, dan sebagainya.
c. Penipuan
Faktor
lain yaitu penipuan dan pemaksaan dengan berkedok agen penyalur kerja. Kasus
penjualan anak perempuan oleh orangtua sendiripun kerap ditemui.
d. Pornografi
Menurut
definisi Undang-Undang Anti Pornografi, pornografi adalah bentuk ekspresi
visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan
dengan film, video, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat
untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat
vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan
sensualitas dan/atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan
hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi
pada orang lain.
Persoalan-persoalan
psikologis
a. Akibat
gaya hidup modern
Seorang
perempuan pastinya ingin tampil dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang
dikenakannya. Namun ada dari beberapa mereka yang terpojok karena masalah
keuangan untuk pemenuhan keinginan tersebut maka mereka mengambil jalan akhir
dengan menjadi PSK untuk pemuasan dirinya.
b. Broken
Home
Kehidupan
keluarga yang kurang baik dapat memaksa seorang remaja untuk melakukan hal-hal
yang kurang baik diluar rumah dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak
bertanggungjawab dengan mengajaknya bekerja sebagai PSK.
c. Kenangan
masa kecil yang buruk
Tindak
pelecehan yang semakin meningkat pada seorang perempuan bahkan adanya perkosaan
pada anak kecil bisa menjadi faktor dia menjadi seorang PSK.
Dampak yang ditimbulkan bila
seseorang bekerja sebagai PSK
a. Keluarga
dan masyarakat tidak dapat lagi memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
b. Stabilitas
sosial pada dirinya akan terhambat, karena masyarakat hanya akan selalu
mencemooh dirinya.
c. Memberikan
citra buruk bagi keluarga.
d. Mempermudah
penyebaran penyakit menular seksual, seperti gonore, klamidia, herpes kelamin,
sifilis, hepatitis B, HIV/AIDS.
Penanganan masalah PSK
a. Keluarga
1) Meningkatkan pendidikan anak-anak
terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar terhindar dari perilaku
seks bebas.
2) Meningkatkan
bimbingan agama sesuai tameng agar terhindar dari perbuatan dosa.
b. Masyarakat
Meningkatkan kepedulian dan
melakukan pendekatan terhadap kehidupan PSK.
c. Pemerintah
1) Memperbanyak
tempat atau panti rehabilitasi.
2) Meregulasi
undang-undang khusus tentang PSK.
3) Meningkatkan keamanan dengan lebih menggiatkan razia lokalisasi
PSK untuk dijaring dan mendapatkan rehabilitasi.
Aspek kesehaan reproduksi
Diantara
remaja putri berusia 11-15 tahun, yang diteliti, ada yang mengidap
penyakit menular seksual Trikhomonas dan Human Papilloma Virus. Ini mengisyaratkan bahwa remaja putri dalam usia yang sangat masih
muda sudah melakukan huungan seks dengan laki-laki, bahkan tertular penyakit.
Yang lebih menarik lagi adalah penelitian ini dilakukan diklinik spesialis
swasta. Ini menunjukkan bahwa mereka yang datang kesana adalah kalangan menengah
keatas. Kembali hendak dikemukakan disini bahwa, bukan masalah ekonomi yang
mendorong remaja putri menjadi PSK, tetapi lebih pengaruh selera hedonistik.
Dampak perilaku seksual yang sudah merambah dalam usia yang masih sangat muda
ini akan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka dikemudian. Akibatnya bisa
terjadi kemandulan atau beberapa penyakit saluran reproduksi lainnya, terutama
mereka yang sudah pernah terinfeksi oleh HPV (Human Papilloma Virus).
5. Drug Abuse
Penyalahgunaan
obat dimaksud bila suatu obat digunakan tidak untuk tujuan mengobati
penyakit, akan tetapi digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai
kesadaran tertentu karena pengaruh obat pada jiwa.
Dari segi
hukum obat-obat yangs ering disalah gunakan dapat dibagi dalam dua kelompok,
yaitu: narkotika atau obat bius dan bahan psikotropika. Untuk mencegah
penyalahgunaan obat, pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua
Undang-Undang penting yaitu:
a. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang Psikotropika.
b. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang
Narkotika.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opium, morphine, cocaine,
ganja/marihuana, dan sebagainya.
Narkotika
dibedakan menjadi :
a. Narkotika
golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b. Narkotika
golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan
psikotropika adalah bahan/obat yang mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu
:
a. Keadaan kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman
sampai tidur.
b. Dalam hal inni pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih,
capek/depresi.
c. Bahan memberi halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan
segala sesuatu lebih indah dari yang sebenarnya dihadapi.
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan digolongkan menjadi :
a. Psikotropika golongan I adalah
psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan.
b. Psikotropika golongan II adalah
psikotropika yang berkhasiat pengobatan an dapat digunakan dalam terapi,
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai poensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
c. Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang
berkhasiatpengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
d. Psikotropika golongan IV psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Cara Pencegahan Tindak
Penyalahgunaan Obat Terlarang
Penggunaan obat terlarang tersebut sudah melanggar hukum, agar
generasi muda tidak semakin terjerumus maka perlu adanya pencegahan.
Upaya-upaya yang dapat
ditempuh antar lain:
a. Melakukan
kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya
narkoba. Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan
anti narkobadengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum maupun
sekolah-sekolah mengnai bahaya narkoba.
b. Mengadakan razia mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan
agar para pengedar, pengguna dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat
transaksi jual beli obat terlarang). Razia dapat dilakukan di sekolah,
diskotik, club malam, cafe, maupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai
tempat transaksi.
c. Pendampingan
dari orangtua siswa itu senadiridengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Salah satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang
adalah kurang kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu
lagi ada beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat tersebut.
d. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba
sering terjadi disekitar lingkingan sekolah.
e. Pendidikan moral keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa,
karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan ini
adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga
perbuatan tercela seperti inipun akhirnya mereka jalani.
Solusi atau cara mengatasi
tindak penyalahgunaan obat terlarang
a. Membawa
anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan
yang memadai.
b. Pembinaan
kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan.
c. Adanya
komunikasi yang harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya.
d. Selalu
berperilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran energi
remaja yang tinggi seperti berolahraga.
6. Pendidikan
Pendidikan
merupakan proses pemberdayaan peserta didik sebagai subjek dan objek dalam
membangun kehidupan yang lebih baik. Pendidikan juga merupakan proses sadar dan
sistematis disekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menyaqmpaikan suatu maksud
dari suatu konsep yang sudah diterapkan. Tujuan pendidikan yaitu diharapkan
individu mempunyai kemampuan dan ketrampilan secara mandiri untuk meningkatkan
taraf hidup lahir batin dan meningkatkan perannyasebagai pribadi,
pegawai/karyawan, warga masyarakat, warga negara, dan makhlik Tuhan dalam
mengisi pembangunan.
Tingkat
kualitas sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa pada hakekatnya ditentukan oleh
kualitas pendidikan yang diperoleh. Pendidikan yang baik dan berkualitas saat
melhirkan individu yang baik dan berkualitas pula. Sebaliknya apabila
pendidikan yang diperoleh tidak baik dan tidak berkualitas, maka hal ini akan
berdampak terhadap kualitas SDM yang dibangun. Peningkatan pendidikan bagi kaum
perempuan merupakan keharusan yang tidak dapat dielakkan demi mencapai
kesetaraan dan keadilan gender. Analisis gender dalam pembangunan
pendidikan ditingkat nasional menemukan adanya kesenjangan gender dalam
pelaksanaan pendidikan terutama di tingkat SMK dan perguruan tinggi, namun
lebih seimbang peda tingkat SD, SMP, dan SMU. Kecenderungan adalah semakin
tinggi jenjang pendidikan, maka makin meningkat kesenjangan gendernya.
Pendidikan
yang tinggi dipandang perlu bagi kaum wanita, karena pendidikan yang tinggi
maka mereka dapat meningkatkan taraf hidup, membuat keputusan yang menyangkut
masalah kesehatan mereka sendiri. Seorang wanita yang lulus dari perguruan
tinggi akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan dan mampu berperilaku hidupn
sehat bila dibandingkan dengan seorang wanita yang memiliki pendidikan rendah.
Semakin tinggi pendidikan seorang wanita maka ia semakin mampu mandiri dengan
sesuatu yang menyangkut diri mereka sendiri.
7. Upah
Fenomena
perempuan bekerja bukanlah barang baru ditengah masyarakat kita. Sebenarnya
tidak ada perempuan yang benar-benar menganggur, biasanya para perempuan juga
memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu dengan
mengelola sawah, membuka warung dirumah, mengkreditkan pakaian dan lain
sebagainya. Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa
perempuan dengan pekerjaaan diatas bukan termasuk kategori perempuan bekerja.
Hal ini karena perempuan bekerja identik dengan wanita karir atau wanita
kantoran, padahal dimanapun dan kapanpun perempuan itu bekerja seharusnya tetap
dihargai pekerjaannya.
MENGURAIKAN KESEHATAN REPRODUKSI DALAM
PERSEPEKTIF GENDER
SEKSUALITAS DAN GENDER
1. Pengertian Gender
a. Gender pada awalnya diambil dari kata
dalam bahasa arab JINSIYYUN yang kemudian di adopsi dalam bahasa perancis dan
inggris menjadi Gender
b. Gender adalah perbedaan antara
laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab dan perilaku
yang dibentuk oleh tata nilai social, budaya dan adat istiadat (Badan
Pemberdayaan Masyarakat, 2003)
c. Gender adalah pera dan tanggung jawab
perempuan dan laki-laki yang ditentukan secara social. Gender berhubungan
dengan persepsi dan pemikiran serta tindakan yang diharapkan sebagai perempuan
dan laki-laki yang dibentuk masyarakat, bukan karena perbedaan biologis (WHO,
1998).
2. Pengertian
Seksualitas
a. Seksualitas/jenis kelamin adalah
karakteristik biologis-anatomis (khususnya system reproduksi dan hormonal)
diikuti dengan karakteristik fisiologis tubuh yang menentukan seseorang adalah
laki-laki atau perempuan (Depkes RI, 2002:2)
b. Seksualitas/Jenis Kelamin (seks)
adalah perbedaan fisik biologis yang mudah dilihat melalui cirri fisik primer
dan secara sekunder yang ada pada kaum laki-laki dan perempuan(Badan Pemberdayaan
Masyarakat, 2003)
c. Seksualitas/Jenis Kelamin adalah
pembagian jenis kelamin yang ditentukan secara biologis melekat pada jenis
kelamin tertentu 9handayani, 2002 :4)
d. Seks adalah karakteritik
genetic/fisiologis atau biologis seseorang yang menunjukkan apakah dia seorang
perempuan atau laki-laki (WHO, 1998)
Budaya yang Mempengaruhi Terhadap
Gender
1. Sebagian besar masyarakat banyak
dianut kepercayaan yang salah tentang apa arti menjadi seorang wanita, dengan
akibat yang berbahaya bagi kesehatan wanita.
2. Setiap masyarakat mengharapkan wanita
dan pria untuk berpikir, berperasaan dan bertindak dengan pola-pola tertentu
dengan alas an hanya karena mereka dilahirkan sebagai wanita/pria. Contohnya
wanita diharapkan untuk menyiapkan masakan, membawa air dan kayu bakar, merawat
anak-anak dan suami. Sedangkan pria bertugas memberikan kesejahteraan bagi
keluarga di masa tua serta melindungi keluarga dari ancaman.
3. Gender dan kegiatan yang dihubungkan
dengan jenis kelamin tersebut, semuanya adalah hasil rekayasa masyarakat.
Beberapa kegiatan seperti menyiapkan makanan dan merawat anak adalah dianggap sebagai “kegiatan wanita”.
4. Kegiatan lain tidak sama dari satu
daerah ke daerah lain diseluruh dunia, tergantung pada kebiasaan, hokum dan
agama yang dianut oleh masyarakat tersebut.
5. Peran jenis kelamin bahkan bisa tidak
sama didalam suatu masyarakat, tergantung pada tingkat pendidikan, suku dan
umurnya, contohnya : di dalam suatu masyarakat, wanita dari suku tertentu
biasanya bekerja menjadi pembantu rumah tangga, sedang wanita lain mempunyai
pilihan yang lebih luas tentang pekerjaan yang bisa mereka pegang.
6. Peran gender diajarkan secara turun
temurun dari orang tua ke anaknya. Sejak anak berusia muda, orang tua telah
memberlakukan anak perempuan dan laki-laki berbeda, meskipun kadang tanpa
mereka sadari
Pengertian Diskriminasi Gender
Diskriminasi gender adalah adanya perbedaan,
pengecualian/pembatasan yang dibuat berdasarkan peran dan norma gender yang dikonstruksi
secara social yang mencegah seseorang untuk menikmati HAM secara penuh.
E. Bentuk-Bentuk Ketidakadilan Gender
1. Gender dan Marginalisasi Perempuan
Bentuk manifestasi ketidakadilan
gender adalah proses marginalisasi/pemiskinan terhadap kaum perempuan. Ada
beberapa mekanisme proses marginalisasi kaum perempuan karena perbedaan gender.
Dari segi sumbernya bisa berasal dari kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsiran
agama, keyakinan tradisi dan kebiasaan bahkan asumsi ilmu pengetahuan, misalnya
marginalisasi dibidang pertanian, contohnya revolusi hijau yang memfokuskan
pada laki-laki mengakibatkan banyak perempuan tergeser dan menjadi miskin.
Contoh lain adanya pekerjaan khusus perempuan seperti : guru anak2, pekerja
pabrik yang berakibat pada penggajian yang rendah. Contoh lain : upah wanita lebih kecil, izin usaha
wanita harus diketahui ayah (jika masih lajang) dan suami jika udah menikah,
permohonan kredit harus seijin suami, pembatasan kesempatan dibidang pekerjaan
terhadap wanita, kemajuan tehnologi industry meminggirkan peran serta wanita
2. Gender dan Subordinasi Pekerjaan Perempuan
Subordinasi adalah anggapan tidak
penting dalam keputusan politik. Perempuan tersubordinasi oleh factor yang
dikonstruksikan secara social. Hal ini disebabkan karena belum terkoordinasi
konsep gender dalam masyarakat yang mengakibatkan adanya diskriminasi kerja
bagi perempuan.Contoh ; wanita
sebagai konco wingking, hak kawin wanita dinomor duakan, bagian warisan wanita
lebih sedikit, wanita dinomor duakan dalam peluang bidang politik, jabatan,
karir dan pendidikan.
3. Gender dan Sterotip atas Pekerjaan Perempuan
Stereotip adalah pelabelan terhadap
suatu kelompok / jenis pekerjaan tertentu. Stereotip adalah bentuk
ketidakadilan. Secara umum stereotip merupakan pelabelan/penandaan terhadap kelompok tertentu dan biasanya
pelabelan ini selalu berakibat pada ketidakadilan, sehingga dinamakan pelabelan
negative. Hal ini disebabkan pelabelan yang sudah melekat pada laki-laki
misalnya manusia yang kuat, rasional, jantan, perkasaSedangkan perempuan adalah
mahkluk yang lembut, cantik dan keibuan.
Menjelaskan
upaya promotif dan prefentif menurut level dan clark
1. Peningkatan Kesehatan (health promotion)
a. Perbaikan dan peningkatan gizi
b. Perbaikan dan pemeliharaan kesehatan
perorangan
c. Perbaikan higiene & sanitasi
lingkungan seperti : penyediaan air bersih, perbaikan dan penyediaan tempat
pembuangan sampah dan perumahan sehat
d. Pendidikan kesehatan terhadap
masyarakat
e. Olah raga secara teratur
f. Kesempatan memperoleh hiburan yang
sehat untuk kemungkinan perkembangan kesehatan mental & sosial
g. Nasehat & perkawinan serta pendidikan seks yang bertanggung
jawab
2. Perlindungan Umum dan Khusus Terhadap Penyakit2 Tertentu
(spesifik protection)
a. Memberi perlindungan khusus terhadap
suatu penyakit
Misal : penggunaan kondom untuk mencegah
HIV/AIDS, penggunaan sarung tangan & masker saat bekerja sebagai tenakes
b. Isolasi terhadap penyakit menular
c. Perlindungan terhadap kemungkinan
kecelakaan di tempat umum & di tempat kerja.
d. Perlindungan terhadap bahan2 yg
bersifat karsinogenik, bahan racun maupun alergi
e. Pengendalian sumber2 pencemaran
3. Menegakkan Diagnosa Secara Dini dan Pengobatan yang Cepat
dan Tepat ( early diagnosis
and promotion)
a. Mencari kasus sedini mungkin (case
finding)
b. Melakukan pemeriksaan kesehatan umum
secara rutin
c. Pengawasan selektif terhadap penyakit
tertentu sprt penyakit kusta, TBC
d. Meningkatakan keteraturan pengobatan
terhadap penderita (case holding)I
e. Mencari orang2 yg pernah berhubungan
dgn penderita penyakit menular (contact person)
f. Pemberian pengobatan yg tepat pada
setiap permulaan kasus.
4. Pembatasan Kecacatan (disability limitation)
a. Kurangnya kesadaran masy tentang
kesehatan shg masy tidak melanjutkan
pengobatan scr tuntas shg dapat menyebabkan terjadi cacat atau ketidakmampuan.
Misal : penganan secara tuntas pd kasus
infeksi organ reproduksi untuk
mencegah terjadinya infertilitas.
b. Perbaikan fasilitas kesehatan sebagai
penunjang untuk dimungkinkan pengobatan & perawatan yang lebih intensif
5. Pemulihan Kesehatan (rehabilitation)
a. Penkes perlu bukan hanya untuk orang
yang cacat tapi juga untukmasyarakat.
Misal ; Pusat rehabilitasi bagi korban
kekerasan, rehabilitasi PSK, dan korban narkoba
b. Mengembangkan lembaga rehabilitasi dgn
mengikutsertakan masy
c. Menyadarkan masyarakat untuk menerima
mereka kembali dgn memberikan dukungan moral tidaknya bagi yang bersangkutan
untuk bertahan.
d. Mengusahakan perkampungan rehabilitasi
social sehingga setiap penderita yang telah cacat mampu mempertahankan diri.
e. Penyuluhan dan usaha-usaha kelanjutan
yang harus tetap dilakukan seorang setelah ia sembuh dari suatu penyakit.
Mengidentifikasi
indicator status kesehatan wanita
PENDIDIKAN
Pendidikan kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan
dalam rangka meningkatkan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan masyarakat agar
dapat mencapai kehidupan yang sehat, termasuk didalamnya peningkatan kemampuan
ibu-ibu dalam deteksi dini gangguan perkembangan anak balita sehingga sang ibu
dapat memberikan penanganan/perawatan yang sedini mungkin untuk dapat
mengurangi dampak negatif dari gangguan perkembangan yang terjadi.
Penelitian ini difokuskan untuk melihat pengaruh pendidikan kesehatan terhadap kemampuan Ibu dalam deteksi dini gangguan perkembangan anak balita khususnya pada gangguan bicara dan bahasa, retardasi mental, dan autisme. Hal ini mengingat ketiga jenis gangguan perkembangan tersebut sering terjadi pada anak balita dan sering kurang diperhatikan oleh orangtua mereka, terlebih di pedesaan. Dengan demikian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan kemampuan ibu dalam deteksi dini gangguan perkembangan anak balita sebelum dan sesudah Dilakukan intervensi dalam bentuk pendidikan kesehatan.
Responden dalam penelitian ini sebanyak 44 ibu di Dusun Taruban Kulon, Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo yang diambil secara random sederhana. Adapun penentuan jumlah sampelnya menggunakan Tabel Krejcie dan Morgan. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan eksperimen. Alat penelitian berupa tes. Pengambilan data dilakukan selama bulan Februari dan Maret 2008.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan kesehatan memberi pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kemampuan ibu dalam deteksi dini gangguan perkembangan anak balita di Dusun Taruban Kulon, Tuksono, Sentolo Kulon Progo. Dari uji statistik didapatkan nilai t hitung sebesar 11,501 dengan nilai Sig (2 tailed) 0,000, sehingga 11,501 > 2,02 dan 0,000 < 0,05.
Berdasarkan pertimbangan hasil penelitian, maka disarankan agar pendidikan kesehatan tentang gangguan perkembangan anak balita perlu diberikan kepada keluarga terutama ibu sehingga ibu dapat melakukan deteksi dini dan apabila menemukan gangguan perkembangan pada anak balitanya dapat lebih cepat mengupayakan penanganannya.
Penelitian ini difokuskan untuk melihat pengaruh pendidikan kesehatan terhadap kemampuan Ibu dalam deteksi dini gangguan perkembangan anak balita khususnya pada gangguan bicara dan bahasa, retardasi mental, dan autisme. Hal ini mengingat ketiga jenis gangguan perkembangan tersebut sering terjadi pada anak balita dan sering kurang diperhatikan oleh orangtua mereka, terlebih di pedesaan. Dengan demikian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan kemampuan ibu dalam deteksi dini gangguan perkembangan anak balita sebelum dan sesudah Dilakukan intervensi dalam bentuk pendidikan kesehatan.
Responden dalam penelitian ini sebanyak 44 ibu di Dusun Taruban Kulon, Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo yang diambil secara random sederhana. Adapun penentuan jumlah sampelnya menggunakan Tabel Krejcie dan Morgan. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan eksperimen. Alat penelitian berupa tes. Pengambilan data dilakukan selama bulan Februari dan Maret 2008.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan kesehatan memberi pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kemampuan ibu dalam deteksi dini gangguan perkembangan anak balita di Dusun Taruban Kulon, Tuksono, Sentolo Kulon Progo. Dari uji statistik didapatkan nilai t hitung sebesar 11,501 dengan nilai Sig (2 tailed) 0,000, sehingga 11,501 > 2,02 dan 0,000 < 0,05.
Berdasarkan pertimbangan hasil penelitian, maka disarankan agar pendidikan kesehatan tentang gangguan perkembangan anak balita perlu diberikan kepada keluarga terutama ibu sehingga ibu dapat melakukan deteksi dini dan apabila menemukan gangguan perkembangan pada anak balitanya dapat lebih cepat mengupayakan penanganannya.
Penghasilan:
Kombinasi pengukuran kesehatan dan tingkat keadilan merupakan cara yang dapat menghasilkan informasi terkait kebijakan yang juga mengungkapkan suatu ketidakadilan yang dasar di dalam masyarakat. Sebagai contoh, di Nairobi, Kenya, dokumentasi (keberadaan seperti juga) yang kebutuhan di bidang pendidikan dan kesehatan dari 60% dari populasi, tinggal di daerah orang miskin yang dipimpin kepada ketetapan jasa perkotaan kota bagi mereka (8). Dalam 1982, ketika tingkat kematian di anak perempuan yang berusia muda di Banglades ditemukan antara 6,7 dan 21,1 kali yang lebih tinggi dibanding bahwa di dalam anak laki-laki yang muda, tergantung pada tingkatan pendidikan dari orang tua, organisasi-organisasi lokal berkampanye untuk hak-hak wanita-wanita, anak-anak perempuan yang didaftar di sekolah-sekolah, dan akses yang ditingkatkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada 1996, tindakan-tindakan lain telah mengurangi kesenjangan dengan baik, yaitu dengan tingkat kematian wanita antara 1,8 dan 2,3 kali yang lebih tinggi dibanding pria. Pilihan pengukuran kesehatan dan tingkat kemampuan berfokus di dalam konteks tertentu yang bergantung pada prioritas kesehatan dan tantangan hak azasi manusia memerlukan kebijakan informasi dan peluang untuk tindakan yang efektif. Dalam tingkat pengukuran bidang kesehatan dan tingkat pemerataan di dalam fasilitas HIS akan memunculkan ada atau tidaknya pemerataan, dan mempertinggi tanggung-jawab untuk melindungi populasi yang lemah. Idealnya, inti indikator kesehatan mencakup berbagai kategori, termasuk status kesehatan, pelayanan kesehatan dan faktor penentu lain, dan konsekuensi-konsekuensi sosial ekonomi dari sehat-sakit. Indikator status kesehatan bermanfaat untuk menganalisis tingkat pemerataan termasuk tingkat kematian, tingkat kesakitan, status gizi, status fungsional, dan kulitas hidup. Indikator pelayanan kesehatan termasuk akses pada pemanfaatan sarana kesehatan masyarakat mempedulikan fasilitas-fasilitas pengobatan dan pencegahan, seperti juga kualitas layanan, alokasi keuangan dan sumber daya manusia, dan pembiayaan rumah tangga serta asuransi. Akses untuk mendapatkan air dan pemeliharaan kesehatan secara tradisional dalam dunia kesehatan masyarakat di dalam negara maju dan terus meningkat dan dikenali sebagai suatu kesehatan masyarakat inti melayani di LMIC. Faktor penentu kesehatan kunci yang sekarang ini diukur dan ditujukan tidak samarata antar negara-negara termasuk keamanan makanan, -kondisi lingkungan, peperangan dan jenis-jenis dari kekerasan, jaringan sosial, dan faktor-faktor resiko individu seperti penggunaan tembakau, penggunaan alkohol berlebihan dan gaya hidup statis terus menerus. Pada akhirnya menderita penyakit yang akut atau kronis serta mempunyai konsekuensi-konsekuensi sosial dan ekonomi yang berbeda untuk strata sosial yang berbeda, seperti penyakit karena malapetaka dapat menyebabkan atau memperburuk kemiskinan rumah tangga antar kelompok-kelompok yang tidakmampu di mana tidak ada perlindungan sosial
Kombinasi pengukuran kesehatan dan tingkat keadilan merupakan cara yang dapat menghasilkan informasi terkait kebijakan yang juga mengungkapkan suatu ketidakadilan yang dasar di dalam masyarakat. Sebagai contoh, di Nairobi, Kenya, dokumentasi (keberadaan seperti juga) yang kebutuhan di bidang pendidikan dan kesehatan dari 60% dari populasi, tinggal di daerah orang miskin yang dipimpin kepada ketetapan jasa perkotaan kota bagi mereka (8). Dalam 1982, ketika tingkat kematian di anak perempuan yang berusia muda di Banglades ditemukan antara 6,7 dan 21,1 kali yang lebih tinggi dibanding bahwa di dalam anak laki-laki yang muda, tergantung pada tingkatan pendidikan dari orang tua, organisasi-organisasi lokal berkampanye untuk hak-hak wanita-wanita, anak-anak perempuan yang didaftar di sekolah-sekolah, dan akses yang ditingkatkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada 1996, tindakan-tindakan lain telah mengurangi kesenjangan dengan baik, yaitu dengan tingkat kematian wanita antara 1,8 dan 2,3 kali yang lebih tinggi dibanding pria. Pilihan pengukuran kesehatan dan tingkat kemampuan berfokus di dalam konteks tertentu yang bergantung pada prioritas kesehatan dan tantangan hak azasi manusia memerlukan kebijakan informasi dan peluang untuk tindakan yang efektif. Dalam tingkat pengukuran bidang kesehatan dan tingkat pemerataan di dalam fasilitas HIS akan memunculkan ada atau tidaknya pemerataan, dan mempertinggi tanggung-jawab untuk melindungi populasi yang lemah. Idealnya, inti indikator kesehatan mencakup berbagai kategori, termasuk status kesehatan, pelayanan kesehatan dan faktor penentu lain, dan konsekuensi-konsekuensi sosial ekonomi dari sehat-sakit. Indikator status kesehatan bermanfaat untuk menganalisis tingkat pemerataan termasuk tingkat kematian, tingkat kesakitan, status gizi, status fungsional, dan kulitas hidup. Indikator pelayanan kesehatan termasuk akses pada pemanfaatan sarana kesehatan masyarakat mempedulikan fasilitas-fasilitas pengobatan dan pencegahan, seperti juga kualitas layanan, alokasi keuangan dan sumber daya manusia, dan pembiayaan rumah tangga serta asuransi. Akses untuk mendapatkan air dan pemeliharaan kesehatan secara tradisional dalam dunia kesehatan masyarakat di dalam negara maju dan terus meningkat dan dikenali sebagai suatu kesehatan masyarakat inti melayani di LMIC. Faktor penentu kesehatan kunci yang sekarang ini diukur dan ditujukan tidak samarata antar negara-negara termasuk keamanan makanan, -kondisi lingkungan, peperangan dan jenis-jenis dari kekerasan, jaringan sosial, dan faktor-faktor resiko individu seperti penggunaan tembakau, penggunaan alkohol berlebihan dan gaya hidup statis terus menerus. Pada akhirnya menderita penyakit yang akut atau kronis serta mempunyai konsekuensi-konsekuensi sosial dan ekonomi yang berbeda untuk strata sosial yang berbeda, seperti penyakit karena malapetaka dapat menyebabkan atau memperburuk kemiskinan rumah tangga antar kelompok-kelompok yang tidakmampu di mana tidak ada perlindungan sosial
Usia harapan hidup:
Usia harapan hidup (Life Expectancy Rate) merupakan lama hidup manusia di dunia. Usia harapan hidup perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Harapan hidup penduduk Indonesia mengalami peningkatan jumlah dan proporsi sejak 1980. Harapan hidup perempuan adalah 54 tahun pada 1980, kemudian 64,7 tahun pada 1990, dan 70 tahun pada 2000.
Meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia membawa implikasi bertambahnya jumlah lansia. Berdasarkan data, wanita Indonesia yang memasuki masa menopause saat ini semakim meningkat setiap tahunnya. Meningkatnya jumlah itu sebagai akibat bertambahnya populasi penduduk usia lanjut dan tingginya usia harapan hidup diiringi membaiknya derajat kesehatan masyarakat.
1. Hal-hal yang berpengaruh penting pada kelangsungan hidup yang lebih lama
Penyebab panjangnya umur manusia, diluar soal takdir tentunya, tergantung dari beberapa faktor: (Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan, ahli gizi Institut Pertanian Bogor)
- Pola Makan
- Penyakit bawaan dari lahir: mereka yang diberi berkah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalani hidup lebih panjang adalah orang-orang yang terkait dengan rendahnya penyakit degeneratif. Yaitu penyakit-penyakit yang mengancam kehidupan manusia, seperti penyakit kanker, jantung koroner, diabetes dan stroke.
- Lingkungan Tempat Tinggal
- Strees Atau Tekanan
Usia harapan hidup (Life Expectancy Rate) merupakan lama hidup manusia di dunia. Usia harapan hidup perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Harapan hidup penduduk Indonesia mengalami peningkatan jumlah dan proporsi sejak 1980. Harapan hidup perempuan adalah 54 tahun pada 1980, kemudian 64,7 tahun pada 1990, dan 70 tahun pada 2000.
Meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia membawa implikasi bertambahnya jumlah lansia. Berdasarkan data, wanita Indonesia yang memasuki masa menopause saat ini semakim meningkat setiap tahunnya. Meningkatnya jumlah itu sebagai akibat bertambahnya populasi penduduk usia lanjut dan tingginya usia harapan hidup diiringi membaiknya derajat kesehatan masyarakat.
1. Hal-hal yang berpengaruh penting pada kelangsungan hidup yang lebih lama
Penyebab panjangnya umur manusia, diluar soal takdir tentunya, tergantung dari beberapa faktor: (Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan, ahli gizi Institut Pertanian Bogor)
- Pola Makan
- Penyakit bawaan dari lahir: mereka yang diberi berkah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalani hidup lebih panjang adalah orang-orang yang terkait dengan rendahnya penyakit degeneratif. Yaitu penyakit-penyakit yang mengancam kehidupan manusia, seperti penyakit kanker, jantung koroner, diabetes dan stroke.
- Lingkungan Tempat Tinggal
- Strees Atau Tekanan
Angka Kematian Ibu (AKI)
Angka kematian ibu (AKI) adalah banyaknya wanita yang meninggal
dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau
penanganannya (tidak termasuk kecelakaan atau kasus insidentil) selama
kehamilan, melahirkan dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa
memperhitungkan lama kehamilan per 100 000 kelahiran hidup. AKI diperhitungkan
pula pada jangka waktu 6 minggu hingga setahun setelah melahirkan.
Indikator ini dapat dilakukan
pada daerah yang kelahiran hidupnya minimal 100.000. Bagi yang < 100.000
kelahiran hidup dianjurkan untuk menghitung jumlah absolute kematian ibu saja
atau menggunakan indicator antara misalnya persalinan tenaga kesehatan.
Indikator ini secara langsung
digunakan untuk memonitor kematian terkait dengan kehamilan. AKI dipengaruhi
oleh beberapa faktor termasuk status kesehatan secara umum, `pendidikan dan
pelayanan selama kehamilan dan melahirkan.
Definisi Operasionalnya adalah
Kematian Ibu Kematian yang terjadi pada ibu karena peristiwa kehamilan,
persalinan, dan masa nifas.
TINGKAT
KESUBURAN
Begitu banyak pasangan suami istri yang sangat menginginkan kehadiran si
buah hati namun belum juga dikaruniani seorang anak. Banyak pula dari mereka
yang mengikuti beberapa program guna mengharapkan terjadinya suatu kehamilan.
Kemandulan atau ketidak suburan sering kali hanya dituduhkan ke pihak wanita,
padahal pihak pria juga memiliki faktor penyebabnya.
Namun disini kita tidak akan membahas tentang hal tersebut. Kita hanya membedah seputar masalah masa subur wanita yang biasanya dijadikan tolak ukur untuk pasangan suami istri melakukan kegiatan seksual dengan harapan terjadi suatu kehamilan.
Masa subur adalah suatu masa dalam siklus menstruasi perempuan dimana terdapat sel telur yang matang yang siap dibuahi, sehingga bila perempuan tersebut melakukan hubungan seksual maka dimungkinkan terjadi kehamilan.
Siklus menstruasi dipengaruhi oleh hormon seks perempuan yaitu esterogen dan progesteron. Hormon-hormon ini menyebabkan perubahan fisiologis pada tubuh perempuan yang dapat dilihat melalui beberapa indikator klinis seperti, perubahan suhu basal tubuh, perubahan sekresi lendir leher rahim (serviks), perubahan pada serviks, panjangnya siklus menstruasi (metode kalender) dan indikator minor kesuburan seperti nyeri perut dan perubahan payudara.
Dengan mengetahui masa subur, ini akan bermanfaat bagi pasangan yang bermasalah dalam mendapatkan keturunan, yaitu dengan cara:
1. Menilai kejadian dan waktu terjadinya ovulasi.
2. Memprediksikan hari-hari subur yang maksimum.
3. Mengoptimalkan waktu untuk melakukan hubungan seksual untuk mendapatkan kehamilan.
4. Membantu mengindentifikasi sebagian masalah infertilitas.
Fakta membuktikan bahwa wanita yang sedang dalam masa subur biasanya bersikap lebih tajam terhadap wanita lain. Pada saat ovulasi (sekitar hari ke-12 sampai 21 siklus menstruasi) perasaan ingin bersaing dengan wanita lain semakin tinggi. Pada masa ovulasi, wanita sering memberikan komentar yang buruk ketika dimintai pendapat tentang wanita lain.
Namun disini kita tidak akan membahas tentang hal tersebut. Kita hanya membedah seputar masalah masa subur wanita yang biasanya dijadikan tolak ukur untuk pasangan suami istri melakukan kegiatan seksual dengan harapan terjadi suatu kehamilan.
Masa subur adalah suatu masa dalam siklus menstruasi perempuan dimana terdapat sel telur yang matang yang siap dibuahi, sehingga bila perempuan tersebut melakukan hubungan seksual maka dimungkinkan terjadi kehamilan.
Siklus menstruasi dipengaruhi oleh hormon seks perempuan yaitu esterogen dan progesteron. Hormon-hormon ini menyebabkan perubahan fisiologis pada tubuh perempuan yang dapat dilihat melalui beberapa indikator klinis seperti, perubahan suhu basal tubuh, perubahan sekresi lendir leher rahim (serviks), perubahan pada serviks, panjangnya siklus menstruasi (metode kalender) dan indikator minor kesuburan seperti nyeri perut dan perubahan payudara.
Dengan mengetahui masa subur, ini akan bermanfaat bagi pasangan yang bermasalah dalam mendapatkan keturunan, yaitu dengan cara:
1. Menilai kejadian dan waktu terjadinya ovulasi.
2. Memprediksikan hari-hari subur yang maksimum.
3. Mengoptimalkan waktu untuk melakukan hubungan seksual untuk mendapatkan kehamilan.
4. Membantu mengindentifikasi sebagian masalah infertilitas.
Fakta membuktikan bahwa wanita yang sedang dalam masa subur biasanya bersikap lebih tajam terhadap wanita lain. Pada saat ovulasi (sekitar hari ke-12 sampai 21 siklus menstruasi) perasaan ingin bersaing dengan wanita lain semakin tinggi. Pada masa ovulasi, wanita sering memberikan komentar yang buruk ketika dimintai pendapat tentang wanita lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar