Kamis, 30 Mei 2013

kesehatanreproduksi

DIMENSI SOSIAL WANITA DAN PERMASALAHANNYA

 

 A. status sosial wanita
                 Menurut kamus besar bahasa Indonesia, 2001 status adalah keadaan atau kedudukan orang/badan dan sebagainya dalam hubungannya dengan masyarakat. Status social wanita berarti kedudukan wanita dalam masyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990 status sosial atau kedudukan sosial adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang lain dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Status wanita mencakup dua aspek yaitu :                                                                            
        1.    Aspek otonomi wanita. 
Aspek ini mendeskripsikan sejauh mana wanita dapat mengontrol ekonomi atas dirinya disbanding dengan pria.
         2.    Aspek kekuasaan sosial
Aspek ini menggambarkan seberapa berpengaruhnya wanita terhadapa orang lain diluar rumah tangganya.
Status wanita meliputi:
1.    Status reproduksi, yaitu wanita sebagai pelestarian keturunan. Hal ini mengisyaratkan bila seorang wanita tidak mampu melahirkan, maka status sosialnya dianggap rendah disbanding wanita yang bis mempunyai anak.
      2.    Status produksi, yaitu sebagai pencari nafkah dan bekerja diluar rumah. Santrock (2002) mengatakan bahwa wanita yang bekerja akan meningkatkan harga diri. Wanita yang bekerja mempunyai status yang lebih tinggi disbanding dengan wanita yang tidak ikut kerja.
                                                                                   
B.Nilai wanita
            Menurut kamus besar bahasa Indonesia 2001, nilai berarti harga, mutu, kadar, sifat-sifat yang penting yang berguna bagi kemanusiaan.
            Sejak zaman dulu perempuan sering diberlakukan nista diseluruh penjuru dunia dalam sejarah. Perempuan dianggap sebagai setengah manusia, mahluk pelengkap, konco wingking dan sejenisnya dimana hak dan kewajiban, terlebih lagi peradabannya diatur dan ditentukan oleh laki-laki. Pada peradaban Nasrani Kuno abad ke-5 M, merelka menyatakan bahwa perempuan tidak memiliki ruh suci. Pada abad ke-6 masehi perempuan tercipta hanya untuk melayani laki-laki semata-mata.
            Di zaman peradaban Zunani Kuna pada kalangan kerajaan, mereka menempatkan perempuan sebagai mahluk yang terkurung dalam istana. Kalangan dibawahnya menjadikan perempuan bebas diperdagangkan. Saat perempuan sudah menikah, suami berhak melakukan apa saja terhadap istrinya. Pada peradaban Romawi perempuan kedudukannya dibawah kekuasaan sang ayah, dimana setelah menikah berpihak kepada suami. Kekuasaan yang dimiliki sangat mutlak, sehingga berhak menjual, mengusir, menganiaya bahkan sampai membunuh.
            Pada abad ke-7 masehi, perempuan sering menjadi barang sesajen bagi para dewa oleh masyarakat Hindu Kuno. Hak hidup bagi perempuan yang bersuami tergantung hidup mati suaminya. Jika suaminya meninggal, maka istri harus dibakar hidup-hidup bersama mayat suaminya dibakar.
            Gambaran ilustrasi peradaban diatas menyiratkan bagi kita, nilai perempuan yang sangat rendah dibanding laki-laki. Pada zaman sekarang nilai wanita juga masih dianggap rendah, tidak setinggi nilai laki-laki dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Dalam keluarga anak lebih takut atau lebih patuh pada ayah disbanding pada ibu. Dikehidupan masyarakat, laki-laki lebih diutamakan daripada perempuan.

                                                                   C. Peran Wanita

            Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2001peran berarti tingkah laku yang diharapkan yang dimiliki wanita sehubungan dengan kedudukan dimasyarakat.
            Menurut Soekanto Soerjono, 1990 peranan (role) merupakan dinamis kehidupan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.
            Menurut Kartono Kartini, 1992 peran wanita sebagai berikut:
1. peran wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam keluarga
          a.    Ibu rumah tangga penerus generasi. Perempuan berperan aktif dalam peningkatan kualitas generasi penerus sejak dalam kandungan.
          b.    Istri dan teman hidup patner sex. Sikap istri mendampingi suami merupakan relasi dalam hubungan yang setara sehingga dapat tercapai kasih saying dan kelanggengan perkawinan.
           c.    Pendidik anak. Anak memperoleh pendidikan sejak dalam kandungan. Memberikan contoh berperilaku yang baik karena anak belajar berperilaku dari keluarga. Ibu dapat memberikan pendidikan akhlak, budi pekerti, pendidikan masalah reproduksi.
        d.    Pengatur  rumah tangga. Perempuan menjaga, memelihara, mengatur rumah tangga, menciptakan ketenangan keluarga. Istri mengatur ekonomi keluarga, pemelihara kesehatan keluarga, menyiapkan makanan bergizi tiap hari, menumbuhkan rasa memiliki dan bertangggung jawab terhadap sanitasi rumah tangga juga menciptakan pola hidup sehat jasmani, rohani dan sosial.

        2. Peran wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam masyarakat sebagai mahluk sosial yang berpartisipasi aktif.
            Wanita berpatisipasi aktiv dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wanita berperan aktiv dalam pembangunan dalam berbagai bidang seperti dalam pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, sosial, budaya untuk memajukan bangsa dan Negara.
                                                                                                    
Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi social dan upaya mengatasinya :

1.    Kekerasan
Pengertian kekerasan
Pasal 89 KUHP :
            Melakukan kekerasan adalah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menepak, menendang dsb.
Bentuk- Bentuk Kekerasan
       a.    Kekerasan psikis.                   
Misalnya: mencemooh, mencerca, men&na, memaki, mengancam, melarang berhubungan dengan keluarga atau kawan dekat / raasyarakat, intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
       b.    Kekerasan fisik.
Misalnya memukul, membakar, menendang, melempar sesuatu, menarik rambut, mencekik, dll.
       c.    Kekerasan ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi nafkah, memaksa pasangan untuk prostitusi, memaksa anak untuk mengemis,mengetatkan istri dalam keuangan rumah tangga, dan lain-lain.
       d.    Kekerasan seksual.
Misalnya: perkosaan, pencabulan, pemaksaan kehendak atau melakukan penyerangan seksual, berhubungan seksual dengan istri tetapi istri tidak menginginkannya.
           

        Penyebab ter adinya kekerasan adalah :
       a.    Perselisihan tentaing ekonomi.
       b.    emburu pada pasangan.
       c.    Pasangan mempunyai selingkuhan.
       d.    Adanya problema seksual (misalnya: impotensi, frigid, hiperceks).
       e.     Pengaruh kebiasaan minum alkohol, drugs abused.
       f.     Permasalahan dengan anak.
       g.    Kehilangan pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai pekerjaan.
      Alasan Tindak Kekerasan Oleh Pria
       A. Tindakan kekerasan dapat mencapai suatu tujuan.
       1) Bila terjadi adi konflik, tanpa harus musyawarah kekerasan merupakan cara cepat penyelesaian masalah.
       2) Dengan melakukan perbuatan kekerasan, pria merasa hidup lebih berarti karena dengan berkelahi ma ka pria merasa menjadi lebih digdaya.
       B. Pria merasa berkuasa atas wanita. Bila pria merasa mempunyai istri ‘kuat' maka dia berusaha untuk melemahkan wanita agar merasa tergantung padanya atau membutuhkannya.
       C. Ketidak tahuan pria.
Akibat Tindakan Kekerasan
       a.    Kurang bersemangat atau kurang percaya diri.
       b.    Gangguan psikologi sampai timbul gagguan system dalam tubuh(psikosomatik), seperti: cemas, tertekan, st-I-ess, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia (susah tidur)      
5
2.     Perkosaan
 Pengertian perkosaan:
        a.    Perkosaan adalah setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya.
        b. Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang, perempuan disiksa, dipukuli sampai pinsan, atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan keinginan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan. bukan kesalahan wanita.
        c. Dalam rumah tangga, hubungan seksual yang tidak diinginkan istri termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
Motivasi Perkosaan
       a. Pria ingin menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam (dengan senjata secara, fisik menyakiti perempuan, verbal dengan mengertak) dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
       b. Sebagai cara meluapkan rasa marah, penghinaan, balas dendam, menghancurkan lawan baik masalah individu maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan seksual tidak penting.
Jenis-Jenis Perkosaan
       a. Perkosaan oleh orang yang dikenal.
       1) Perkosaan oleh suami/bekas suami.
       2) Perkosaan oleh pacar/dating rape.
       3) Perkosaan oleh teman kerja/atasan.
Perempuan Rentan Terhadap Korban Pemerkosaan
       a. Kekurangan fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan fisik sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta atau keterbelakangan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
       b. Pengungsi,imigran,tidak mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, di daerah peperangan.
     

         Pencegahan Pemerkosaan :
       
       a. Berpakaian santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
       b. Melakukan aktifitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
       c. Di tempat keda bersama teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau atasan.
      d. Tidak menerima tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri.
       e. Berjalan - jalan bersama banyak teman, terlebih di waktu malam hari.
       f. Bila merasa diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan, atau berbalik dan bertanya ke orang tersebut dengan nada keras, dan tegas. apa maksud dia.
       g. Membawa alat yang bersuara keras seperti peluit, atau alat bela diri seperti parfum spray, bubuk cabe/merica yang bisa ditiupkan ke mata­
       h. Berteriak sekencang mungkin bila diserang.
       i. Jangan ragu mencegah dengan mengatakan 'tidak', walaupun pada atasan yang punya kekuasaan atau pada pacar yang sangat dicintai.
       j. Ketika bepergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut merayu tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa risih, tidak nyaman, dan cepatlah meninggalkannva.
        Sikap terhadap korban perkosaan:   
       a. Menumbuhkan kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan kesalahannya.
       b. Menumbuhkan gairah hidup.
       c. Mengliargai kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
        Resiko kesehatan pada korban perkosaan:
       a. Kehamilan. Dapat dicegah dengan minuet kontrasepsi darurat pada 24 jam pertama.
       b. Tejangkit Infeksi menular seksual.
       c. Cidera robek dan sayatan, cekikan, memar bahkan sampai ancaman jiwa.
      

Tindakan pada saat serangan seksual:
       a. Hindari menangis atau minta belas kasihan.
       b. Hindari kepanikan, tetap waspada, bertindak saat pelaku lengah.
       c. Berjuang untuk pernbela diri seperti: menendang, teriak, menawar, melakukan strategi.                        
       d. Amati ciri khusus pelaku.
       e. Manfaatkan evaluasi situasi yang terbaik.
Penanganan
Tugas tenaga kesehatan dalam kasus tindak perkosaan:
       a. Bersikap dengan baik, penuh perhatian dan empati.
       b. Memberikan asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya, misalnya mengobati cidera,
       c. Mendokumentasikan basil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.
       d. Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis
       e. Memberikan konseling dalam membuat keputusan.
      Upaya promotif :
       a. Meningkatkan keterarnpilan bagi tenaga kesehatan pada pertolongan tindak perkosaan untuk mengatasi masalah kesehatan dan dalam memberi dukungan bila ingin melapor ke polisi.
       b. Penguasaan seni atau keterampilan bela diri bagi para wanita.
       c. Penyelenggaraan pendidikan seksual untuk remaja.
       d. Sosialisasi hukum yang terkait.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak perkosaan:
       a. Pasal 281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
       b. Pasal 289-298 KUHP tentang Pencabulan.
       c. Asal 506 KUHP tentang Mucikari.
       d. Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) no 23 tahun 2003.
       e. Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

3. Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku maupun perkataan bermakna seksual yang berefek merendahkan martabat orang yang menjadi sasaran.
Bentuk-bentuk pelecehan seksual
       a. Mengucapkan kata-kata jorok tentang tubuh wanita.
       b. Main mata, siulan nakal, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan, elusan, colekan, pelukan, ciuman pada bagian tubuh wanita.
       c. Menggoda, kearah hubungan seksual.
Akibat pelecehan seksua:
       a. Gangguan psikologis: marah, mengumpat, tersinggung dipermalukan, terhina, trauma sehingga takut keluar rumah.
       b. Kehilangan gairah kerja /belajar, malas.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual:
       a. Pasal 281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
       b. Pasal 289-298 KUHP tentang Pencabulan.
       c. Pasal 506 KUHP tentang Mucikari.
       d. Undang-undang Perlindu-nganAnak (UUPA) no 23 tahun 2003.
       e. Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam.Rumah Tangga(KDRT).'


4. Single parent
Single parent adalah keluarga yang mana, hanya ada satu orang tua tunggal, hanya ayah atau ibu saja. Keluarga yang terbentuk bisa tedadi pada keluarga sah secara hukum maupun keluarga yang belum sah secara hukum, baik hukum agama maupun hukum pemerintah.
Sebab-sebab terjadinya single parent
       a. Pada keluarga sah.
        1) Perceraian. Adanya, ketidakharmonisan dalam keluarga yang disebabkan adanya perbedaan persepsi        atau perselisihan yang tidak mungkin ada jalan keluar, masalah ekonomi/pekerjaan.       
          2) Orang tua meninggal.       
          3) Orang tua masuk penjara.       
          4) Study ke pulau lain atau ke negara lain.       
      5) Kerja di luar daerah atau luar negeri. Cita-cita untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi menyebabkan salah satu orang tua meninggalkan daerah, terkadang ke luar negeri.
Dampak single parent                                                                                        
       a. Dampak negative
       1) Perubahan perilaku anak. Bagi seorang anak yang tidak siap, ditinggalkan orang tuanya bisa menjadi mengakibatkan perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah, berkata kasar, suka melamun, agresif, suka memukul, menendang, menyakiti temannya.        
      2) Perempuan merasa terkucil.        
       3) Psikologi anak terganggu. Anak Bering mendapat ejekan diri Leman sepermainan sehingga anak menjadi murung, sedih. Hai ini dapat mengakibatkan anak menj adi kurang percaya diri dan kurang kreatif.

       b. Dampak positif
       1) Anak terhindar dari komunikasi yang kontradiktif dari orang tua, tidak akan terjadi komunikasi yang berlawanan dari orang tua.       
        2) Ibu berperan penuh dalam pengambilan keputusan clan tegar.
       3) Anak lebih mandiri dan berkepribadian kuat, karena terbiasa tidak selalu hal didampingi, terbiasa menyelesaikan berbagai masalah kehidupan.
Penanganan single parent
       a. Memberikan kegiatan yang positif. Berbagai macam kegiatan yang dapat mendukung anak untuk lebih bisa mengah, ualisasikan diri secara positif antara lain dengan penyaluran. hobi, kursus sehingga menghindarkan anak melakukan hal-hal yang negatif.
       b. Memberi peluang anak belajar berperilaku baik. Bertandang pada keluarga, lain yang harmonis memberikan kesempatan bagi anak untuk meneladani figur orang tua yang tidak diperoleh dalam lingkungan keluarga sendiri.
        c. Dukungan komunitas. Bergabung dalam club sesama keluarga dengan orang tua tunggal dapat memberikan dukungan karena anak mempunyai banyak teman yang bemasib sama sehingga tidak merasa sendirian.
Upaya pencegahan single parent dan pencegahan dampak negatif single parent
       a. Pencegahan terjadinya kehamilan di luar nikah.
       b. Pencegahan perceraian dengan mempersiapkan perkawinan dengan baik dalam segi psikologis, ke-aangan, spiritual.
       c. Menjaga kommikasi dengan berbagai sarana teknologi informasi.
       d. Menciptakan kebersamaan antar anggota keluarga.
       e  Peningkatan spiritual dalam keluarga.

5. Perkawinan usia muda dan tua
Perkawinan adalah ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk  keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan No 1 Thahun 1974)
Perawinan usia muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan kurang dari perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 21 tahun dan perempi mn berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
Perkawinan usia tua
Adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
Kelebihan perkawinan usia muda
       a. Terhidar dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
       b. Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.
Kelebihan perkawinan usia tua
Kematangan fisik, psikologis, sosial, financial sehingga harapan membentuk keluarga sejahtera berkualitas terbentang.
Kekurangan pernikahan usia muda
       a. Meningkatkan angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
       b. Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan

      Kekurangan pernikahan usia tua
       a. Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemu-igkinan/risiko tejadi ca mammae meningkat.
       b. Meningkatnya risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan, misalnya terjadi kromosom non   disjunction yaitu kelainan proses meiosis basil konsepsi (fetus) sehingga menghasilkan kromosom sejumlah 47.
Penanganan Perkawinan Usia Muda
       a. Pendewasaan usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
       b. Bimbingan psikologis. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi persoalan-persoalan agar mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan, tidak mengedepankan emosi.
       c. Dukungan keluarga. Peran keluarga sangat banyak mernbantu kell 1,grga muda baik clukungan berupa material maupun non material untuk kelanggengan keluarga, sehingga lebih tahan terhadap hambatan­hambatan yang ada.
       Penanganan Perkawinan Usia Tua
       a. Pengawasan kesehatan: ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
       b. Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.
Pencegahan:
       a. Penyuluhan kesehatan untuk menikah pada usia reprodulcsi se-hat.
       b. Merubah cara pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.

6. Wanita Di Tempat Kerja
Alasan wanita bekerja
       a.  Aktualisasi diri.
Wanita yang bekerja akan memperoleh pengakuan dari lingkungan  karena produktifitas dan kreatifitas yang telah dihasilkan.
       b.  Mata pencaharian. Penghasilan yang diperoleh dalam rangka mencukupi kebutuhan sehari-hari agar meningkat kualitas hidup keluarga, baik untuk memenuhi kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, atau kebutuhan sekunder seperti perabot rumah tangga, mobil, jaminan kesehatan, dll.
       c.  Relasi positif dalam keluarga. Pengetahuan yang luas dan pengalaman rnengambil keputusan saat bekerja dalam memecahkan suatu masalah ditempat kerja, pola pikir terbuka memungkinkan jalinan saling mendukung dalam keluarga.
       d. Pemenuhan kebutuhan sosial. Wanita bekerja akan menjumpai banyak relasi, Leman sehingga dapat memperkaya wawasan bagi wanita.
       e. Peningkaan keterampilan/kompetensi. Dengan bekerja wanita terns terpacu untuk selalu meningkatkan keterampilan atau kompetensi sehingga dapat meningkatkan rasa percaya diri dan prestasi yang lebih sebagai karyawan.
       f. Pengaruh lingkungan. Lingkungan mayoritas wanita banyak yang bekerja akan memberikan motivasi bagi wanita lain untuk bekerja.
Dampak wanita bekerja
       a. Terpapar zat-zat kimia yang mempengaruhi kesehatan dan infertilitas. Asap rokok, bahan radiologi, bahan organik, bahan organo fosfat dan organo Morin untuk racun hewan perusak.
       b. Resiko pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual bisa Leman sejawat, supervisor, manager atau atasan. Adaptor wanita terkadang tidak kuasa menolak karena ketakutan atau ancaman di PHK.
       c. Penundaan usia nikah. Wanita yang sibuk mengejar prestasi kariemya menyebabkan tidak
14
       mempunyai banyak waktu Luang untuk memperhatikan pernikahannya.
       d. Keharnionisan rumah tangga terpengaruh. Kesibukan aktifitas yang berlebilian memungkinkan wanita tidak mempunyai banyak waktu untuk keluarga karena pusat perhatiannya pada kesuksesan kanernya, sehingga bisa menelantarkan peran sebagai istri dan sebagai ibu.
Upaya pemecahan
       a. Bekerja menggunakan proteksi, seperti masker, sarung Langan, baju khusus untuk proteksi radiasi.
       b. Cek kesehatan secara berkala.
       c.  Melakukan aktifitas bekerja tidak hanya dengan satu pria misalnya bila lembur, divas luar.
       d. Tidak nebeng kendaraan tanpa ditemani orang lain, sekalipun ditawari oleh atasan.
       e. Jangan ragu mengatakan 'tidak' walaupun pada atasan. Tidak perlu takut pada ancaman di pecat.
       f.  Menetapkan target menikah.
        g.  Menjaga komunikasi dengan keluarga. Mencurahkan perhatian khusus pada keluarga pada hari libur dengan kualitas yang maksimal, mengagendakan kegiatan bersarna keluarga, memenuhi hak-hak suami dan anak, berbagi peran dengan suami dan selalu menghargai suami.

1.    Incest
            Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antar anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud adalah anggota keluarga yang mempunyai hubungan pertalian darah. Batas pertalian darah paling atas adalah kakek, paling bawah adalah cucu, batas kesamping adalah keponakan. Keluarga diluar itu bukan termasuk incest. Pelaku biasanya adalah orang yang lebih dewasa (lebih kuasa) dan korban lebih banyak adalah anak-anak. Sering terjadi pada anak tiri oleh bapak tiri, menantu oleh mertua, cucu oleh kakeknya.
Incest dapat terjadi karena saling suka atau saling cinta dan dapat juga terjadi akibat paksaan tanpa rasa cinta. Incest ada yang diluar perkawinan, namun ada juga yang sengaja dilakukan dalam ikatan perkawinan. Diluar negri, perkawinan incest diperbolehkan, sedangkan di Indonesia perkawinan incest tidak dibenarkan menurut hukum. Perkawinan di Indonesia dinyatakan sah dilakukan menurut agama. Sedangkan pencatatannya, bila agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan selain agama Islam di Kantor Pencatatan Sipil. Sah tidaknya perkawinan di Indonesia berdasarkan ajaran agama masing-masing. Semua agama di Indonesia melarang perkawinan incest. Bila diketahui ada pertalian darah (muhrim dalam agama islam) sedangkan perkawinan telah dilakukan dan walaupun sudah mempunyai anak, maka perkawinan harus dibatalkan.
Gambaran incest di luar ikatan perkawinan
       a. Pelaku kebanyakan orang yang kerap berinteraksi dengan korban, tinggal dalam satu rumah.
       b. Korban mayoritas anak-anak sehingga tidak kuasa melakukan perlawanan diri. Biasanya dibawah tekanan karena ancaman pelakusehingga ketakutan atau diberi imbalan atau dengan bujuk rayu misalnya diberi uang atau makanan.
       c. Sering berakibat trauma fisik dan psikis.
Perlindungan Hukum
     Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 81-82 UUPKDRT, KUHP pasal 285, KUHP pasal 98, KUH Perdata pasal 1365.

Upaya Mengatasi
       a. Waspada dalam mengasuh anak. Tidak membiasakan anak dirumah sendirian dengan anggota keluarga yang berlainan jenis.
       b. Tidak mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjurus pada tindakan pelecehan dalam keluarga.
       c. Memisahkan tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah atau saudara baik sesama jenis kelamin maupun berlainan jenis kelamin.
       d. Perlu juga melibatkan orang lain diluar lingkungan keluarga.
 e. Lapor pada petugas penegak hukum walaupun dibawah ancaman pelaku

2.    Home Less
Home less atau tuna wisma atau gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma di masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap diwilayah tertentu dan hidup ditempat umum. Home less banyak terdapat di kota- kota besar. Kedatangan mereka ke kota besar tanpa didukung oleh pendidikan dan ketrampilan yang memadai. Biasanya mereka tinggal di empeeran toko, kolong jembatan, kolong jalan layang, gerobak tempat barang bekas, sekitar rel kereta api, di taman, di tempat umum lainnya. Pekerjaan mereka sebagai pengamen, pengemis, pemulung sampah.
Penyebab Home Less
       a. Kemiskinan
Hal ini merupakan faktor utama. Kemiskinan menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan papan, sehingga mereka bertempat tinggal di tempat umum. Kemiskinan juga menyebabkan rendahnya pendidikan sehingga tidak mempunyai ketrampilan dan keahlian untuk bekerja. Hal ini berefek pada anak-anak mereka. Mereka tidak mampu membiayai anak-anaknya sekolah sehingga anak-anak mereka juga ikut jadi gelandangan.
       b. Bencana Alam
Bencana alam akhir-akhir ini banyak menimpa negara kita. Mereka tinggal di pengungsian, kehilangan pekerjaan mereka.
       c. Yatim Piatu
Anak yang tidak mempunyai orangtua, saudara tidak mempunyai tempat tinggal sehingga mereka mencari tempat berteduh di tempat-tempat umum.
       d. Kurang Kasih Sayang
Berbagai penyebab sehingga anak merasa kurang diperhatikan, kurang kasih sayang orang
tuanya, maka ia turun ke jalan untuk mencari komunitas yang mau menerima dia apa adanya.
       e. Tinggal di Daerah Konflik
Penduduk yang tinggal di daerah konflik, dimana mereka merasa keamanannya kurang terjaga mengakibatkan mereka pindah ke daerah lain yang mereka anggap lebih aman, apalagi kalau rumah mereka hancur karena perang. Banyak tindak kekerasan di wilayah konflik, termasuk pelecehan seksual, perkosaan, pembunuhan sehingga mereka memaksa meninggalkan daerahnya.
Dampak Home Less
       a. Kebersihan dan Kesehatan
Rumah mereka seadanya, sangat jauh dari kriteria rumah sehat. Perilaku hidup bersih sehat sangat kurang. Tempat tinggal mereka kotor, ventilasi, pernerangan kurang, keperluan untuk mandi, cuci dan masak tidak memenuhi kesehatan, dll sehingga muncul masalah kesehatan. Mereka tidak memperhatikan hal ini karena untuk makan saja mereka hampir tidak bisa terpenuhi. Mereka tidak mempunyai cukup dana untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
       b. Pengguna Narkoba
Banyak diantara mereka menggunakan narkoba. Pengaruh lingkungan mereka sangat berpengaruh. Mereka rawan terkena HIV AIDS dengan penggunaan jarum suntik secara bergantian.
       c. Gizi Kurang
Ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan, akibat rendahnya daya beli makanan, apalagi membeli makanan bergizi mengakibatkan mereka mengalami gizi buruk, termasuk ibu hamil dan anak balita. Mereka makan sekedar kenyang.
       d. Tindak Kekerasan Sesama Home Less
Perebutan atau persaingan lahan pencari makan menyebabkan mereka saling terjadi konflik.
       e. Dimanfaatkan
Anak-anak kecil banyak dimanfaatkan untuk mengemis dan menyetorkan sejumlah uang setiap harinya agar terhindar dari tindak kekerasan oleh pihak lain yang lebih kuat atau oleh orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.
       f. Pelecehan Seksual
Orang dewasa yang tidak bertanggungjawab melakukan sodomi, pelecehan seksual dengan imbalan uang, atau dibawah ancaman mereka untuk melampiaskan nafsu mereka.
Penanggulangan
Pencegahan dilakukan dengan :
       a. Penyuluhan dan konseling.
       b. Pendidikan pelatihan keterampilan.
       c. Pengawasan serta pembinaan lanjut.
Penghentian / Peniadaan
       a. Penertiban oleh aparat pemerintah.
       b. Penampungan.
       c. Pelimpahan.
Rehabilitasi
       a. Pembangunan perumahan sangat sederhana.
       b. Pengadaan rumah singgah dan diberikan berbagai pelatihan dan pendidikan.
       c. Transmigrasi.

4.    Pekerja Seks Komersial
Pekerja seks komersial adalah suatu pekerjaan dimana seorang perempuan menggunakan atau mengeksploitasi tubuhnya untuk mendapatkan uang. Akibatnya semakin banyak ditemukan penyakit menular seksual. Profesi sebagai pekerja seks komersial dengan penyakit menular seksual merupakan satu lingkaran setan. Biasanya penyakit menular seksual ini diidap oleh PSK, dimana dalam menjajakan dirinya terhadap pasangan kencan yang berganti-ganti tanpa menggunakan pengaman sseperti kondom.
Faktor-faktor penyebab adanya PSK
       a. Kemiskinan
Kebutuhan yang semakin banyak pada seorang perempuan memaksa dia untuk mencari sebuah pekerjaan dengan penghasilan yang memuaskan namun kadang dari beberapa mereka harus bekerja sebagai PSK untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
 b. Kekerasan Seksual
Penelitian menunjukkan banyak faktor penyebab perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan seksual seperti perkosaan oleh bapak kandung, paman, guru, dan sebagainya.
       c. Penipuan
Faktor lain yaitu penipuan dan pemaksaan dengan berkedok agen penyalur kerja. Kasus penjualan anak perempuan oleh orangtua sendiripun kerap ditemui.
       d. Pornografi
Menurut definisi Undang-Undang Anti Pornografi, pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitas dan/atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain.
                                                                                 
Persoalan-persoalan psikologis
       a. Akibat gaya hidup modern
Seorang perempuan pastinya ingin tampil dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang dikenakannya. Namun ada dari beberapa mereka yang terpojok karena masalah keuangan untuk pemenuhan keinginan tersebut maka mereka mengambil jalan akhir dengan menjadi PSK untuk pemuasan dirinya.
       b. Broken Home
Kehidupan keluarga yang kurang baik dapat memaksa seorang remaja untuk melakukan hal-hal yang kurang baik diluar rumah dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab dengan mengajaknya bekerja sebagai PSK.
       c. Kenangan masa kecil yang buruk
Tindak pelecehan yang semakin meningkat pada seorang perempuan bahkan adanya perkosaan pada anak kecil bisa menjadi faktor dia menjadi seorang PSK.

                     Dampak yang ditimbulkan bila seseorang bekerja sebagai PSK
      a. Keluarga dan masyarakat tidak dapat lagi memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
      b. Stabilitas sosial pada dirinya akan terhambat, karena masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya.
      c. Memberikan citra buruk bagi keluarga.
      d. Mempermudah penyebaran penyakit menular seksual, seperti gonore, klamidia, herpes kelamin, sifilis, hepatitis B, HIV/AIDS.
       
Penanganan masalah PSK
       a. Keluarga
       1) Meningkatkan pendidikan anak-anak terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar terhindar dari perilaku seks bebas.
       2) Meningkatkan bimbingan agama sesuai tameng agar terhindar dari perbuatan dosa.
       b. Masyarakat
Meningkatkan kepedulian dan melakukan pendekatan terhadap kehidupan PSK.
       c. Pemerintah
       1) Memperbanyak tempat atau panti rehabilitasi.
       2) Meregulasi undang-undang khusus tentang PSK.
       3) Meningkatkan keamanan dengan lebih menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan rehabilitasi.
        Aspek kesehaan reproduksi
              Diantara remaja putri berusia 11-15 tahun,  yang diteliti, ada yang mengidap penyakit menular seksual Trikhomonas dan Human Papilloma Virus. Ini mengisyaratkan bahwa remaja putri dalam usia yang sangat masih muda sudah melakukan huungan seks dengan laki-laki, bahkan tertular penyakit. Yang lebih menarik lagi adalah penelitian ini dilakukan diklinik spesialis swasta. Ini menunjukkan bahwa mereka yang datang kesana adalah kalangan menengah keatas. Kembali hendak dikemukakan disini bahwa, bukan masalah ekonomi yang mendorong remaja putri menjadi PSK, tetapi lebih pengaruh selera hedonistik. Dampak perilaku seksual yang sudah merambah dalam usia yang masih sangat muda ini akan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka dikemudian. Akibatnya bisa terjadi kemandulan atau beberapa penyakit saluran reproduksi lainnya, terutama mereka yang sudah pernah terinfeksi oleh HPV (Human Papilloma Virus).

5.    Drug Abuse
Penyalahgunaan obat dimaksud bila suatu obat digunakan tidak untuk tujuan  mengobati penyakit, akan tetapi digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu karena pengaruh obat pada jiwa.
Dari segi hukum obat-obat yangs ering disalah gunakan dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: narkotika atau obat bius dan bahan psikotropika. Untuk mencegah penyalahgunaan obat, pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua Undang-Undang penting yaitu:
       a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang Psikotropika.
       b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang Narkotika.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opium, morphine, cocaine, ganja/marihuana, dan sebagainya.
Narkotika dibedakan menjadi :
       a. Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
       b. Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
       
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan psikotropika adalah bahan/obat yang mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu :
        a. Keadaan kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman sampai tidur.
        b. Dalam hal inni pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
        c. Bahan memberi halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih indah dari yang sebenarnya dihadapi.
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :
             a. Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
             b. Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan an dapat digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai poensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
             c. Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
             d. Psikotropika golongan IV psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau  untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Cara Pencegahan Tindak Penyalahgunaan Obat Terlarang
                        Penggunaan obat terlarang tersebut sudah melanggar hukum, agar generasi  muda tidak semakin terjerumus maka perlu adanya pencegahan.

Upaya-upaya yang dapat ditempuh antar lain:
       a. Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan anti narkobadengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum maupun sekolah-sekolah mengnai bahaya narkoba.
       b. Mengadakan razia mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan agar para pengedar, pengguna dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi jual beli  obat terlarang). Razia dapat dilakukan di sekolah, diskotik, club malam, cafe, maupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai tempat transaksi.
       c. Pendampingan dari orangtua siswa itu senadiridengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Salah satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang adalah kurang kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu lagi ada beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat tersebut.
       d. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi)  narkoba sering terjadi disekitar lingkingan sekolah.
       e. Pendidikan moral keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti inipun akhirnya mereka jalani.
Solusi atau cara mengatasi tindak penyalahgunaan obat terlarang
       a. Membawa anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan yang memadai.
       b. Pembinaan kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan.
       c. Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya.
       d. Selalu berperilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran energi remaja yang tinggi seperti berolahraga.
6.    Pendidikan
Pendidikan merupakan proses pemberdayaan peserta didik sebagai subjek dan objek dalam membangun kehidupan yang lebih baik. Pendidikan juga merupakan proses sadar dan sistematis disekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menyaqmpaikan suatu maksud dari suatu konsep yang sudah diterapkan. Tujuan pendidikan yaitu diharapkan individu mempunyai kemampuan dan ketrampilan secara mandiri untuk meningkatkan taraf hidup lahir batin dan meningkatkan perannyasebagai pribadi, pegawai/karyawan, warga masyarakat, warga negara, dan makhlik Tuhan dalam mengisi pembangunan.
Tingkat kualitas sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa pada hakekatnya ditentukan oleh kualitas pendidikan yang diperoleh. Pendidikan yang baik dan berkualitas saat melhirkan individu yang baik dan berkualitas pula. Sebaliknya apabila pendidikan yang diperoleh tidak baik dan tidak berkualitas, maka hal ini akan berdampak terhadap kualitas SDM yang dibangun. Peningkatan pendidikan bagi kaum perempuan merupakan keharusan yang tidak dapat dielakkan demi mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Analisis  gender dalam pembangunan pendidikan ditingkat nasional menemukan adanya kesenjangan gender dalam pelaksanaan pendidikan terutama di tingkat SMK dan perguruan tinggi, namun lebih seimbang peda tingkat SD, SMP, dan SMU. Kecenderungan adalah semakin tinggi jenjang pendidikan, maka makin meningkat kesenjangan gendernya.
Pendidikan yang tinggi dipandang perlu bagi kaum wanita, karena pendidikan yang tinggi maka mereka dapat meningkatkan taraf hidup, membuat keputusan yang menyangkut masalah kesehatan mereka sendiri. Seorang wanita yang lulus dari perguruan tinggi akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan dan mampu berperilaku hidupn sehat bila dibandingkan dengan seorang wanita yang memiliki pendidikan rendah. Semakin tinggi pendidikan seorang wanita maka ia semakin mampu mandiri dengan sesuatu yang menyangkut diri mereka sendiri.

7.    Upah
Fenomena perempuan bekerja bukanlah barang baru ditengah masyarakat kita. Sebenarnya tidak ada perempuan yang benar-benar menganggur, biasanya para perempuan juga memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu dengan mengelola sawah, membuka warung dirumah, mengkreditkan pakaian dan lain sebagainya. Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaaan diatas bukan termasuk kategori perempuan bekerja. Hal ini karena perempuan bekerja identik dengan wanita karir atau wanita kantoran, padahal dimanapun dan kapanpun perempuan itu bekerja seharusnya tetap dihargai pekerjaannya.

 MENGURAIKAN KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSEPEKTIF  GENDER
SEKSUALITAS DAN GENDER
1. Pengertian Gender
a. Gender pada awalnya diambil dari kata dalam bahasa arab JINSIYYUN yang kemudian di adopsi dalam bahasa perancis dan inggris menjadi Gender
b. Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai social, budaya dan adat istiadat (Badan Pemberdayaan Masyarakat, 2003)
c. Gender adalah pera dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang ditentukan secara social. Gender berhubungan dengan persepsi dan pemikiran serta tindakan yang diharapkan sebagai perempuan dan laki-laki yang dibentuk masyarakat, bukan karena perbedaan biologis (WHO, 1998).
2. Pengertian Seksualitas                                       
a. Seksualitas/jenis kelamin adalah karakteristik biologis-anatomis (khususnya system reproduksi dan hormonal) diikuti dengan karakteristik fisiologis tubuh yang menentukan seseorang adalah laki-laki atau perempuan (Depkes RI, 2002:2)
b. Seksualitas/Jenis Kelamin (seks) adalah perbedaan fisik biologis yang mudah dilihat melalui cirri fisik primer dan secara sekunder yang ada pada kaum laki-laki dan perempuan(Badan Pemberdayaan Masyarakat, 2003)
c. Seksualitas/Jenis Kelamin adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan secara biologis melekat pada jenis kelamin tertentu 9handayani, 2002 :4)
d. Seks adalah karakteritik genetic/fisiologis atau biologis seseorang yang menunjukkan apakah dia seorang perempuan atau laki-laki (WHO, 1998)
                                                                                                  

Budaya yang Mempengaruhi Terhadap Gender
1. Sebagian besar masyarakat banyak dianut kepercayaan yang salah tentang apa arti menjadi seorang wanita, dengan akibat yang berbahaya bagi kesehatan wanita.
2. Setiap masyarakat mengharapkan wanita dan pria untuk berpikir, berperasaan dan bertindak dengan pola-pola tertentu dengan alas an hanya karena mereka dilahirkan sebagai wanita/pria. Contohnya wanita diharapkan untuk menyiapkan masakan, membawa air dan kayu bakar, merawat anak-anak dan suami. Sedangkan pria bertugas memberikan kesejahteraan bagi keluarga di masa tua serta melindungi keluarga dari ancaman.
3. Gender dan kegiatan yang dihubungkan dengan jenis kelamin tersebut, semuanya adalah hasil rekayasa masyarakat. Beberapa kegiatan seperti menyiapkan makanan dan merawat anak adalah dianggap sebagai “kegiatan wanita”.
4. Kegiatan lain tidak sama dari satu daerah ke daerah lain diseluruh dunia, tergantung pada kebiasaan, hokum dan agama yang dianut oleh masyarakat tersebut.
5. Peran jenis kelamin bahkan bisa tidak sama didalam suatu masyarakat, tergantung pada tingkat pendidikan, suku dan umurnya, contohnya : di dalam suatu masyarakat, wanita dari suku tertentu biasanya bekerja menjadi pembantu rumah tangga, sedang wanita lain mempunyai pilihan yang lebih luas tentang pekerjaan yang bisa mereka pegang.
6. Peran gender diajarkan secara turun temurun dari orang tua ke anaknya. Sejak anak berusia muda, orang tua telah memberlakukan anak perempuan dan laki-laki berbeda, meskipun kadang tanpa mereka sadari
                                                                  

Pengertian Diskriminasi Gender
Diskriminasi gender adalah adanya perbedaan, pengecualian/pembatasan yang dibuat berdasarkan peran dan norma gender yang dikonstruksi secara social yang mencegah seseorang untuk menikmati HAM secara penuh.
E. Bentuk-Bentuk Ketidakadilan Gender
1. Gender dan Marginalisasi Perempuan
Bentuk manifestasi ketidakadilan gender adalah proses marginalisasi/pemiskinan terhadap kaum perempuan. Ada beberapa mekanisme proses marginalisasi kaum perempuan karena perbedaan gender. Dari segi sumbernya bisa berasal dari kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsiran agama, keyakinan tradisi dan kebiasaan bahkan asumsi ilmu pengetahuan, misalnya marginalisasi dibidang pertanian, contohnya revolusi hijau yang memfokuskan pada laki-laki mengakibatkan banyak perempuan tergeser dan menjadi miskin. Contoh lain adanya pekerjaan khusus perempuan seperti : guru anak2, pekerja pabrik yang berakibat pada penggajian yang rendah. Contoh lain : upah wanita lebih kecil, izin usaha wanita harus diketahui ayah (jika masih lajang) dan suami jika udah menikah, permohonan kredit harus seijin suami, pembatasan kesempatan dibidang pekerjaan terhadap wanita, kemajuan tehnologi industry meminggirkan peran serta wanita
2. Gender dan Subordinasi Pekerjaan Perempuan
Subordinasi adalah anggapan tidak penting dalam keputusan politik. Perempuan tersubordinasi oleh factor yang dikonstruksikan secara social. Hal ini disebabkan karena belum terkoordinasi konsep gender dalam masyarakat yang mengakibatkan adanya diskriminasi kerja bagi perempuan.Contoh ; wanita sebagai konco wingking, hak kawin wanita dinomor duakan, bagian warisan wanita lebih sedikit, wanita dinomor duakan dalam peluang bidang politik, jabatan, karir dan pendidikan.
3. Gender dan Sterotip atas Pekerjaan Perempuan
Stereotip adalah pelabelan terhadap suatu kelompok / jenis pekerjaan tertentu. Stereotip adalah bentuk ketidakadilan. Secara umum stereotip merupakan pelabelan/penandaan terhadap kelompok tertentu dan biasanya pelabelan ini selalu berakibat pada ketidakadilan, sehingga dinamakan pelabelan negative. Hal ini disebabkan pelabelan yang sudah melekat pada laki-laki misalnya manusia yang kuat, rasional, jantan, perkasaSedangkan perempuan adalah mahkluk yang lembut, cantik dan keibuan.

Menjelaskan upaya promotif dan prefentif menurut level dan clark

1. Peningkatan Kesehatan (health promotion)
a. Perbaikan dan peningkatan gizi
b. Perbaikan dan pemeliharaan kesehatan perorangan
c. Perbaikan higiene & sanitasi lingkungan seperti : penyediaan air bersih, perbaikan dan penyediaan tempat pembuangan sampah dan perumahan sehat
d. Pendidikan kesehatan terhadap masyarakat
e. Olah raga secara teratur
f. Kesempatan memperoleh hiburan yang sehat untuk kemungkinan perkembangan kesehatan mental & sosial
g. Nasehat & perkawinan serta pendidikan seks yang bertanggung jawab
2. Perlindungan Umum dan Khusus Terhadap Penyakit2 Tertentu (spesifik protection)
a. Memberi perlindungan khusus terhadap suatu penyakit
Misal : penggunaan kondom untuk mencegah HIV/AIDS, penggunaan sarung tangan & masker saat bekerja sebagai tenakes
b. Isolasi terhadap penyakit menular
c. Perlindungan terhadap kemungkinan kecelakaan di tempat umum & di tempat kerja.
d. Perlindungan terhadap bahan2 yg bersifat karsinogenik, bahan racun maupun alergi
e. Pengendalian sumber2 pencemaran
3. Menegakkan Diagnosa Secara Dini dan Pengobatan yang Cepat dan Tepat ( early diagnosis and promotion)
a. Mencari kasus sedini mungkin (case finding)
b. Melakukan pemeriksaan kesehatan umum secara rutin
c. Pengawasan selektif terhadap penyakit tertentu sprt penyakit kusta, TBC
d. Meningkatakan keteraturan pengobatan terhadap penderita (case holding)I
e. Mencari orang2 yg pernah berhubungan dgn penderita penyakit menular (contact person)
f. Pemberian pengobatan yg tepat pada setiap permulaan kasus.
4. Pembatasan Kecacatan (disability limitation)
a. Kurangnya kesadaran masy tentang kesehatan shg masy tidak melanjutkan pengobatan scr tuntas shg dapat menyebabkan terjadi cacat atau ketidakmampuan.
Misal : penganan secara tuntas pd kasus infeksi organ reproduksi untuk mencegah terjadinya infertilitas.
b. Perbaikan fasilitas kesehatan sebagai penunjang untuk dimungkinkan pengobatan & perawatan yang lebih intensif

5. Pemulihan Kesehatan (rehabilitation)                           
a. Penkes perlu bukan hanya untuk orang yang cacat tapi juga untukmasyarakat.
Misal ; Pusat rehabilitasi bagi korban kekerasan, rehabilitasi PSK, dan korban narkoba
b. Mengembangkan lembaga rehabilitasi dgn mengikutsertakan masy
c. Menyadarkan masyarakat untuk menerima mereka kembali dgn memberikan dukungan moral tidaknya bagi yang bersangkutan untuk bertahan.
d. Mengusahakan perkampungan rehabilitasi social sehingga setiap penderita yang telah cacat mampu mempertahankan diri.
e. Penyuluhan dan usaha-usaha kelanjutan yang harus tetap dilakukan seorang setelah ia sembuh dari suatu penyakit.



Mengidentifikasi indicator status kesehatan wanita
PENDIDIKAN
Pendidikan kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan masyarakat agar dapat mencapai kehidupan yang sehat, termasuk didalamnya peningkatan kemampuan ibu-ibu dalam deteksi dini gangguan perkembangan anak balita sehingga sang ibu dapat memberikan penanganan/perawatan yang sedini mungkin untuk dapat mengurangi dampak negatif dari gangguan perkembangan yang terjadi.
Penelitian ini difokuskan untuk melihat pengaruh pendidikan kesehatan terhadap kemampuan Ibu dalam deteksi dini gangguan perkembangan anak balita khususnya pada gangguan bicara dan bahasa, retardasi mental, dan autisme. Hal ini mengingat ketiga jenis gangguan perkembangan tersebut sering terjadi pada anak balita dan sering kurang diperhatikan oleh orangtua mereka, terlebih di pedesaan. Dengan demikian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan kemampuan ibu dalam deteksi dini gangguan perkembangan anak balita sebelum dan sesudah
Dilakukan intervensi dalam bentuk pendidikan kesehatan.
Responden dalam penelitian ini sebanyak 44 ibu di Dusun Taruban Kulon, Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo yang diambil secara random sederhana. Adapun penentuan jumlah sampelnya menggunakan Tabel Krejcie dan Morgan. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan eksperimen. Alat penelitian berupa tes. Pengambilan data dilakukan selama bulan Februari dan Maret 2008.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan kesehatan memberi pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kemampuan ibu dalam deteksi dini gangguan perkembangan anak balita di Dusun Taruban Kulon, Tuksono, Sentolo Kulon Progo. Dari uji statistik didapatkan nilai t hitung sebesar 11,501 dengan nilai Sig (2 tailed) 0,000, sehingga 11,501 > 2,02 dan 0,000 < 0,05.
Berdasarkan pertimbangan hasil penelitian, maka disarankan agar pendidikan kesehatan tentang gangguan perkembangan anak balita perlu diberikan kepada keluarga terutama ibu sehingga ibu dapat melakukan deteksi dini dan apabila menemukan gangguan perkembangan pada anak balitanya dapat lebih cepat mengupayakan penanganannya.
 

                                    
Penghasilan:
Kombinasi pengukuran kesehatan dan tingkat keadilan merupakan cara yang dapat menghasilkan informasi terkait kebijakan yang juga mengungkapkan suatu ketidakadilan yang dasar di dalam masyarakat. Sebagai contoh, di Nairobi, Kenya, dokumentasi (keberadaan seperti juga) yang kebutuhan di bidang pendidikan dan kesehatan dari 60% dari populasi, tinggal di daerah orang miskin yang dipimpin kepada ketetapan jasa perkotaan kota bagi mereka (8). Dalam 1982, ketika tingkat kematian di anak perempuan yang berusia muda di Banglades ditemukan antara 6,7 dan 21,1 kali yang lebih tinggi dibanding bahwa di dalam anak laki-laki yang muda, tergantung pada tingkatan pendidikan dari orang tua, organisasi-organisasi lokal berkampanye untuk hak-hak wanita-wanita, anak-anak perempuan yang didaftar di sekolah-sekolah, dan akses yang ditingkatkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada 1996, tindakan-tindakan lain telah mengurangi kesenjangan dengan baik, yaitu dengan tingkat kematian wanita antara 1,8 dan 2,3 kali yang lebih tinggi dibanding pria. Pilihan pengukuran kesehatan dan tingkat kemampuan berfokus di dalam konteks tertentu yang bergantung pada prioritas kesehatan dan tantangan hak azasi manusia memerlukan kebijakan informasi dan peluang untuk tindakan yang efektif. Dalam tingkat pengukuran bidang kesehatan dan tingkat pemerataan di dalam fasilitas HIS akan memunculkan ada atau tidaknya pemerataan, dan mempertinggi tanggung-jawab untuk melindungi populasi yang lemah. Idealnya, inti indikator kesehatan mencakup berbagai kategori, termasuk status kesehatan, pelayanan kesehatan dan faktor penentu lain, dan konsekuensi-konsekuensi sosial ekonomi dari sehat-sakit. Indikator status kesehatan bermanfaat untuk menganalisis tingkat pemerataan termasuk tingkat kematian, tingkat kesakitan, status gizi, status fungsional, dan kulitas hidup. Indikator pelayanan kesehatan termasuk akses pada pemanfaatan sarana kesehatan masyarakat mempedulikan fasilitas-fasilitas pengobatan dan pencegahan, seperti juga kualitas layanan, alokasi keuangan dan sumber daya manusia, dan pembiayaan rumah tangga serta asuransi. Akses untuk mendapatkan air dan pemeliharaan kesehatan secara tradisional dalam dunia kesehatan masyarakat di dalam negara maju dan terus meningkat dan dikenali sebagai suatu kesehatan masyarakat inti melayani di LMIC. Faktor penentu kesehatan kunci yang sekarang ini diukur dan ditujukan tidak samarata antar negara-negara termasuk keamanan makanan, -kondisi lingkungan, peperangan dan jenis-jenis dari kekerasan, jaringan sosial, dan faktor-faktor resiko individu seperti penggunaan tembakau, penggunaan alkohol berlebihan dan gaya hidup statis terus menerus. Pada akhirnya menderita penyakit yang akut atau kronis serta mempunyai konsekuensi-konsekuensi sosial dan ekonomi yang berbeda untuk strata sosial yang berbeda, seperti penyakit karena malapetaka dapat menyebabkan atau memperburuk kemiskinan rumah tangga antar kelompok-kelompok yang tidakmampu di mana tidak ada perlindungan sosial


Usia harapan hidup:
Usia harapan hidup (Life Expectancy Rate) merupakan lama hidup manusia di dunia. Usia harapan hidup perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Harapan hidup penduduk Indonesia mengalami peningkatan jumlah dan proporsi sejak 1980. Harapan hidup perempuan adalah 54 tahun pada 1980, kemudian 64,7 tahun pada 1990, dan 70 tahun pada 2000.
Meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia membawa implikasi bertambahnya jumlah lansia. Berdasarkan data, wanita Indonesia yang memasuki masa menopause saat ini semakim meningkat setiap tahunnya. Meningkatnya jumlah itu sebagai akibat bertambahnya populasi penduduk usia lanjut dan tingginya usia harapan hidup diiringi membaiknya derajat kesehatan masyarakat.

1. Hal-hal yang berpengaruh penting pada kelangsungan hidup yang lebih lama

Penyebab panjangnya umur manusia, diluar soal takdir tentunya, tergantung dari beberapa faktor: (Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan, ahli gizi Institut Pertanian Bogor)
- Pola Makan
- Penyakit bawaan dari lahir: mereka yang diberi berkah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalani hidup lebih panjang adalah orang-orang yang terkait dengan rendahnya penyakit degeneratif. Yaitu penyakit-penyakit yang mengancam kehidupan manusia, seperti penyakit kanker, jantung koroner, diabetes dan stroke.
- Lingkungan Tempat Tinggal
- Strees Atau Tekanan

Angka Kematian Ibu (AKI)

Angka kematian ibu (AKI) adalah banyaknya wanita yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100 000 kelahiran hidup. AKI diperhitungkan pula pada jangka waktu 6 minggu hingga setahun setelah melahirkan.
Indikator ini dapat dilakukan pada daerah yang kelahiran hidupnya minimal 100.000. Bagi yang < 100.000 kelahiran hidup dianjurkan untuk menghitung jumlah absolute kematian ibu saja atau menggunakan indicator antara misalnya persalinan tenaga kesehatan.
Indikator ini secara langsung digunakan untuk memonitor kematian terkait dengan kehamilan. AKI dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk status kesehatan secara umum, `pendidikan dan pelayanan selama kehamilan dan melahirkan.
Definisi Operasionalnya adalah Kematian Ibu Kematian yang terjadi pada ibu karena peristiwa kehamilan, persalinan, dan masa nifas.


TINGKAT KESUBURAN   
Begitu banyak pasangan suami istri yang sangat menginginkan kehadiran si buah hati namun belum juga dikaruniani seorang anak. Banyak pula dari mereka yang mengikuti beberapa program guna mengharapkan terjadinya suatu kehamilan. Kemandulan atau ketidak suburan sering kali hanya dituduhkan ke pihak wanita, padahal pihak pria juga memiliki faktor penyebabnya.
Namun disini kita tidak akan membahas tentang hal tersebut. Kita hanya membedah seputar masalah masa subur wanita yang biasanya dijadikan tolak ukur untuk pasangan suami istri melakukan kegiatan seksual dengan harapan terjadi suatu kehamilan.
Masa subur adalah suatu masa dalam siklus menstruasi perempuan dimana terdapat sel telur yang matang yang siap dibuahi, sehingga bila perempuan tersebut melakukan hubungan seksual maka dimungkinkan terjadi kehamilan.
Siklus menstruasi dipengaruhi oleh hormon seks perempuan yaitu esterogen dan progesteron. Hormon-hormon ini menyebabkan perubahan fisiologis pada tubuh perempuan yang dapat dilihat melalui beberapa indikator klinis seperti, perubahan suhu basal tubuh, perubahan sekresi lendir leher rahim (serviks), perubahan pada serviks, panjangnya siklus menstruasi (metode kalender) dan indikator minor kesuburan seperti nyeri perut dan perubahan payudara.
Dengan mengetahui masa subur, ini akan bermanfaat bagi pasangan yang bermasalah dalam mendapatkan keturunan, yaitu dengan cara:
1. Menilai kejadian dan waktu terjadinya ovulasi.
2. Memprediksikan hari-hari subur yang maksimum.
3. Mengoptimalkan waktu untuk melakukan hubungan seksual untuk mendapatkan kehamilan.
4. Membantu mengindentifikasi sebagian masalah infertilitas.
Fakta membuktikan bahwa wanita yang sedang dalam masa subur biasanya bersikap lebih tajam terhadap wanita lain. Pada saat ovulasi (sekitar hari ke-12 sampai 21 siklus menstruasi) perasaan ingin bersaing dengan wanita lain semakin tinggi. Pada masa ovulasi, wanita sering memberikan komentar yang buruk ketika dimintai pendapat tentang wanita lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar